Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Sejumlah Daerah Mulai Buat Aturan Larang Mudik

Mediaindonesia.com
29/4/2021 12:35
Sejumlah Daerah Mulai Buat Aturan Larang Mudik
Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amien didampingi Mendagri Tito Karnavian pada pengarahan kepada kepala daerah di Istana Negara.(Dok.Kemendagri)

SEJUMLAH pemerintah daerah membuat imbauan dan kebijakan strategis dalam memperketat aturan larangan mudik. Hal itu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mandagri) Tito Karnavian agar setiap daerah membuat aturan larangan mudik lebaran guna mencegah penularan covid-19.

Sejumlah kepala daerah yang meminta warga untuk mematuhi larangan mudik di antaranya adalah Pemda Sulawesi Barat. Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, mengatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar tidak memperbolehkan adanya pergerakan.

Baca juga: Resmi, Masa Larangan Mudik Lebaran Diperluas

"Nanti akan ada tim yang menindak lanjuti, TNI, Polri dan juga Pemda untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris saat dimintai keterangan.

Selain Sulbar, Pemerintah Kota Bandarlampung juga melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei. Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana berharap dengan adanya larangan mudik itu, tingkat penyebaran covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga masuk zona hijau.

"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, Pemkot juga melarang," kata Eva Dwiana.

"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," tambahnya.

Daerah lain yang juga memberlakukan larangan mudik yaitu Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik guna mencegah penyebaran virus korona.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas (di daerah asal)," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang berpotensi mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.

Senada dengan itu, Mendagri mengeluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idul Fitri. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Mendagari meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India,” kata Mendagri.

Mantan Kapolri itu mengatakan masyarakat di India pernah lengah dan terlalu menikmati euforia atas melandainya kasus penularan dengan melakukan aktivitas yang mengabaikan protokol kesehatan. Mereka berkumpul tanpa mengenakan masker disejumlah kegiatan sehingga fasilitas kesehatan di negara itu tidak mampu membendung banyaknya pasien yang terpapar virus saat ini.

“Euforia, masker tidak dipakai, kegiatan keagamaan bebas, lepas, kegiatan olahraga juga, dan muncul varian baru juga, yang double mutan, rumah sakit kolaps tidak mampu menangani, kremasi di mana-mana, kenapa ini terjadi? Lengah,” ujarnya. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik