Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polres Klaten Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kematian Pesilat Remaja

Djoko Sardjono
10/4/2021 09:20
Polres Klaten Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kematian Pesilat Remaja
Polres Klaten saat rilis kasus tewasnya seorang pesilat.(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menahan tiga dari enam tersangka dalam kasus kematian seorang siswa silat seusai mengikuti latihan bela diri tersebut.

Ketiga pelatih silat yang kini ditahan di Polres Klaten, yakni Mahmudi alias Mudi, 18, Ajik Nugroho, 19,, dan Ridwan AP 20. Ketiganya adalah warga Kecamatan Trucuk, Klaten.

Adapun siswa salah satu perkumpulan silat di Klaten yang meninggal dunia  seusai mengikuti latihan, yakni MNS, 15, pelajar warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Klaten.

Baca juga: Polisi Tangkap Penebang Pohon Sonokling di Tejakula Buleleng

Kasatreskim AK Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (9/4), menjelaskan kronologi meninggalnya MNS saat bersama 11 siswa silat lainnya mengikuti latihan di Balai Desa Palar, Trucuk.

Latihan pada Sabtu (3/4) malam itu dimulai pukul 19.30 WIB dan berakhir pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan doa bersama sebelum pulang, tiba-tiba MNS jatuh tidak sadarkan diri.

Menurut Andriansyah, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban tiba di UGD RSI Klaten pukul 03.15 WIB. Namun, pada pukul 03.45 WIB tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dalam latihan malam itu siswa  silat memperoleh pukulan dan tendangan dari pelatih. Juga tindakan push
up lebih dari 50 kali," katanya.

Untuk mengungkap penyebab meninggalnya pesilat remaja tersebut, lanjut Andriansyah, polisi juga berkoordinasi dengan tim forensik. Hasilnya, awal pekan depan sudah bisa diperoleh.

Dalam kasus kematian MNS, Satreskrim menetapkan enam tersangka. Namun, hanya tiga yang ditahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.

"Penanganan kasus kematian MNS berdasarkan laporan bernomor: LP/B/59/IV/2021/Jateng/Res Klt tanggal 4 April 2021," kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya