Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal Polres Klaten, Jawa Tengah, menahan tiga dari enam tersangka dalam kasus kematian seorang siswa silat seusai mengikuti latihan bela diri tersebut.
Ketiga pelatih silat yang kini ditahan di Polres Klaten, yakni Mahmudi alias Mudi, 18, Ajik Nugroho, 19,, dan Ridwan AP 20. Ketiganya adalah warga Kecamatan Trucuk, Klaten.
Adapun siswa salah satu perkumpulan silat di Klaten yang meninggal dunia seusai mengikuti latihan, yakni MNS, 15, pelajar warga Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Klaten.
Baca juga: Polisi Tangkap Penebang Pohon Sonokling di Tejakula Buleleng
Kasatreskim AK Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (9/4), menjelaskan kronologi meninggalnya MNS saat bersama 11 siswa silat lainnya mengikuti latihan di Balai Desa Palar, Trucuk.
Latihan pada Sabtu (3/4) malam itu dimulai pukul 19.30 WIB dan berakhir pukul 03.00 WIB. Saat dilakukan doa bersama sebelum pulang, tiba-tiba MNS jatuh tidak sadarkan diri.
Menurut Andriansyah, korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban tiba di UGD RSI Klaten pukul 03.15 WIB. Namun, pada pukul 03.45 WIB tim medis menyatakan korban meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, dalam latihan malam itu siswa silat memperoleh pukulan dan tendangan dari pelatih. Juga tindakan push
up lebih dari 50 kali," katanya.
Untuk mengungkap penyebab meninggalnya pesilat remaja tersebut, lanjut Andriansyah, polisi juga berkoordinasi dengan tim forensik. Hasilnya, awal pekan depan sudah bisa diperoleh.
Dalam kasus kematian MNS, Satreskrim menetapkan enam tersangka. Namun, hanya tiga yang ditahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara.
"Penanganan kasus kematian MNS berdasarkan laporan bernomor: LP/B/59/IV/2021/Jateng/Res Klt tanggal 4 April 2021," kata Kasatreskrim mewakili Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu. (OL-1)
Tata kelola organisasi yang profesional dan pemenuhan standar global menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika ingin melangkah lebih jauh di level internasional.
Muhammad Zaki Zikrillah Prasong mengakhiri kiprahnya di SEA Games 2025 dengan merebut emas nomor tanding putra kelas C 55-60 kg.
Film ini menampilkan pertarungan fisik berdarah-darah. Di sisi lain, elemen drama dalam film ini juga cukup kuat, terutama terkait hubungan persaudaraan.
PB IPSI tidak membebani para atlet dengan target medali di ISG kali ini.
Keikutsertaan Indonesia di AYG dan ISG bukan semata untuk berkompetisi, melainkan juga sebagai upaya diplomasi olahraga.
Pembukaan PON Bela Diri 2025 disemarakkan dua pesilat kawakan Indonesia yang juga dikenal di panggung internasional, Yayan Ruhian dan Cecep Arif Rahman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved