Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
BERDASARKAN data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga pukul 14.00 WIB, bencana banjir yang menerpa 10 kabupaten dan 1 kota di Nusa Tenggara Timur telah menewaskan sebanyak 68 orang.
"Data meninggal ini adalah kumulatif dari wilayah yang ada. Secara rinci, korban meninggal dunia ada 44 orang di Kabupaten Flores Timur, 11 orang di Kabupaten Lembata, 2 orang di Kabupaten Ende, dan 11 orang di Kabupaten Alor," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Senin (5/4).
Adapun, Raditya menjabarkan, wilayah yang terdampak yakni Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka Tengah, Kabupaten Lembata, Kabupaten Ngada, Kabupaten Alor, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Timor Tengah, dan Kabupaten Ende.
Dari 11 daerah tersebut, tercatat sebanyak 15 orang luka-luka serta 70 orang hilang, dan sebanyak 2.655 jiwa dari 938 kepala keluarga terdampak dari adanya bencana tersebut.
"Ini adalah total informasi terakhir yang kami terima dan masih terus akan berkembang," ucapnya.
Selain itu, Raditya merinci kerugian materiil yang ditimbulkan, yakni 25 unit rumah rusak berat, 114 rusak sedang, 17 unit rumah hanyut, 60 unit rumah terendam, 743 unit rumah terdampak, 40 titik akses jalan tertutup pohon tumbang, 5 jembatan putus, 1 unit fasilitas umum terdampak, dan 1 unit kapal tenggelam.
Baca juga: Langkah Penyelamatan Korban Bencana Alam NTT Harus Dilakukan
Hingga hari ini, Raditya menyatakan, kendala yang dihadapi adalah akses transportasi menuju titik lokasi kejadian hanya dapat dicapai menggunakan moda penyeberangan laut ke Pulau Adonara. Jaringan komunikasi dan internet dilaporkan juga tidak stabil sehingga menyulitkan tim lapangan dalam pelaporan kondisi terkini.
"Sementara itu otoritas penyeberangan setempat memberikan peringatan berupa larangan pelayaran karena faktor cuaca buruk seperti hujan dan gelombang tinggi.
Adapun proses evakuasi korban yang tertimbun lumpur juga masih terkendala karena medan dan faktor lain di lapangan," bebernya.
Namun demikian, Raditya memastikan upaya evakuasi akan terus dilakukan mengingat banyaknya warga yang terdampak dari bencana tersebut. Ia mengimbau kepada masayrakat untuk tetap waspada karena masih adanya potensi cuaca ekstrem.
Seperti diketahui, sejak tanggal 2 April 2021, BMKG telah mendeteksi adanya Bibit Siklon Tropis 99S yang mulai terbentuk di sekitar Laut Sawu, Nusa Tenggara Timur.
"BMKG telah mengeluarkan rilis informasi potensi cuaca ekstrem sebagai dampak dari bibit siklon tersebut sejak tanggal 2 April 2021 Keberadaan bibit siklon tropis 99S tersebut menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem yang signifikan berupa hujan sangat lebat, angin kencang, gelombang laut tinggi, dan berdampak pada terjadinya bencana hidrometeorologi di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Timur," kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati.
Adapun, berdasarkan analisis terbaru tanggal 4 April 2021 jam 19.00 WIB, bibit siklon tropis 99S berada di posisi Perairan Kep. Rote, Nusa Tenggara Timur, 10.3LS, 123.5BT (sekitar 24 km sebelah barat daya Kupang) dengan arah pergerakan sistem ke arah Timur hingga timur laut dengan kecepatan 3 knots (6 km/jam) bergerak menjauhi wilayah Indonesia. Kecepatan angin maksimum disekitar sistemnya adalah 30 knots (55 km/jam) dengan tekanan di pusat sistemnya mencapai 996 hPa.
Diperkirakan intensitas Bibit Siklon Tropis 99S masih akan menguat dan mencapai intensitas siklon tropis pada dini hingga hari ini, Senin (5/4), mengingat bahwa sistem sikon tropis tersebut masih berada di wilayah tanggungjawab Jakarta TCWC, maka nama siklon tropis yang akan diberikan adalah "SEROJA" sesuai dengan urutan nama siklon tropis dari BMKG secara internasional. (OL-4)
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved