Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

10 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Dimusnahkan di Laut Natuna

Insi Nantika Jelita
31/3/2021 17:26
10 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam Dimusnahkan di Laut Natuna
Ilustrasi petugas menenggelamkanĀ kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaaan melakukan penenggelaman 10 kapal yang terbukti illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menyebut pemusnahan kapal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia," ujar Antam dalam keterangan resmi, Rabu (31/3).

Baca juga: KKP-Polri Perkuat Monitoring Daerah Rawan Penangkapan Lobster

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan, yaitu KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan menjelaskan dari 10 kapal asing yang dimusnahkan, terdapat 8 barang bukti yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan, 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

Baca juga: Bakamla Keluhkan Lemahnya Sanksi bagi Kapal Asing

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," pungkas Erlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiono menuturkan kesepuluh kapal dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut, dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalkan.

Pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya