Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kota Palembang Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021

Dwi Apriani
23/3/2021 16:03
Kota Palembang Terapkan Tilang Elektronik Mulai April 2021
Ilustrasi kamera pemantau lalau lintas.(DOK MI)

KOTA Palembang, Sumatera Selatan segera menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (Etle) pada April 2021. Saat ini telah dilakukan pemasangan sejumlah kamera pemantaub di sejumlah titik di Kota Palembang

Dirlantas Polda Sumsel Kombes CF Hotman Sirait, mengatakan, kamera ETLE sudah terpasang di sejumlah titik di Kota Palembang. Polda Sumsel saat ini masih terus melakukan uji coba perangkat dan juga koneksitasnya.

"Untuk di Sumsel, akan dilaksanakan lauching tahap kedua pada tanggal 28 April mendatang. Hari ini, Korlantas melauching Etle tahap pertama di sejumlah provinsi di pulau Jawa,"  kata Hotman, Selasa (23/3)

Ia menjelaskan, Polda Sumsel masuk dalam launching tahap kedua, dikarenakan masih dalam uji coba dan sosialisasi terkait sistem Etle kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya masih terus melakukan pengawasan terhadap efektivitas dari sistem Etle dalam pengiriman data pelanggaran pengendara ke ruang RTMC.

"Inikan sistem, jadi memang harus berjalan selama 24 jam. Karenanya di kamera Etle terpasang harus benar-benar fix. Dalam artian, bagus koneksinya, aliran listriknya yang tidak pernah terputus serta letak kamera itu sendiri juga harus tepat, jelas Hotman.

Meski sejumlah kamera Etle sudah terpasang, Hotman menegaskan bukan karena adanya sistem Etle ini membuat pengendara takut. Tetapi dengan adanya Etle ini, dapat menimbulkan kesadaran berlalu lintas dari diri sendiri.

"Etle hanya sistem untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas selama 24 jam penuh. Dengan begitu, setidaknya bisa membentuk pola berkendara masyarakat Sumsel khususnya Palembang lebih tertib lagi," kata dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya