Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan penataan ruang yang dinilai serampangan dan tidak sesuai Perda Tata Ruang nomor 9/2015. Walhi mencatat masih ada izin konsesi yang diberikan pada periode 2015-2020 di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Selasa (2/3) mengatakan berdasarkan hasil kajian pihaknya terhadap pola ruang perda nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel 2015 – 2035 menemukan pemerintah menunjukkan belum serius untuk menjadikan RTRW sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang.
"Pemerintah belum serius. Ini ditunjukkan masih ada izin konsesi berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya," tegasnya.
Dari hasil overlay izin konsesi mineral dan batubara pada pola ruang di Kalsel, selama periode 2015 hingga 2020 ini menunjukan ada sekitar 36.450 hektar di kawasan lindung dan seluas 233.220 hektar di kawasan budidaya dan adanya lahan terbuka pertambangan minerba di luar batas konsesi. Selain itu ada penerbitan izin untuk minerba oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam perda nomor 9/2015.
Karena itu Walhi mendorong agar momentum revisi RTRWP Kalsel saat ini seharusnya mampu menjadi upaya tindakan corrective action dan melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan bagi industri ekstraktif di Kalsel yang tidak sesuai dengan pola ruang selama ini.
"Penataan ruang seharusnya dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pengurangan terhadap dampak kerugian serta kerusakan terhadap bencana ekologis," ujarnya.
Banjir yang melanda Kalsel awal 2021 lalu dapat dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah lebih serius terhadap penataan ruang ke depan. Di samping itu, gugatan Walhi terhadap industri ekstraktif yang menang di tingkat MA memperkuat fakta bahwa tata ruang yang terjadi di Kalsel masih cenderung serampangan dilihat dari terbitnya konsesi izin sumber daya alam masih bertentangan dengan keinginan rakyat untuk adanya produk tata ruang yang berkeadilan dan menjamin lingkungan hidup yang baik.
baca juga: Banjir Kalsel Surut Sisakan Sampah Belasan Ribu Ton
Ach Rozani, Manajer Tata Ruang dan GIS Eksekutif Nasional Walhi mengatakan Pemprov Kalsel yang saat ini sedang melakukan revisi RTRWP 2015-2035 harus memahami peran strategis dari penataan ruang dalam kerangka tujuan perbaikan kualitas sosial ekologis di Kalimantan Selatan di masa yang akan datang.
Pada bagian lain, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Nursyamsi mengatakan revisi RTRW Kalsel tengah berjalan dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik. (OL-3)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai menjadi penyebab kerusakan lingkungan dan bencana banjir
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan meningkatkan status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul semakin parahnya kondisi banjir di wilayah tersebut.
BPBD terus menggenjot langkah-langkah strategis untuk meningkatkan mitigasi bencana.
Data Pusdalops BPBD Kalsel mencatat sejumlah wilayah Kalsel saat ini mengalami banjir meliputi Kabupaten Banjar, Balangan dan Hulu Sungai Utara.
(KPK) membeberkan modus dugaan pemerasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tiga orang jaksa di Kalsel. KPK telah menetapkan tiga tersangka
Dalam satu tahun terakhir, Delonix Hotel Karawang menjalankan program keberlanjutan terstruktur yang mengacu pada kerangka kerja berbasis sains dari EarthCheck.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved