Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Walhi Kritisi Pemanfaatan Tata Ruang di Kalsel

Denny Susanto
02/3/2021 09:59
Walhi Kritisi Pemanfaatan Tata Ruang di Kalsel
Polda Kalsel menertibkan aktivitas tambang batubara ilegal yang merambah kawasan hutan di Kecamatan Serongga, Kotabaru.(MI/Denny Susanto)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dalam pemanfaatan dan penataan ruang yang dinilai serampangan dan tidak sesuai Perda Tata Ruang nomor 9/2015. Walhi mencatat masih ada izin konsesi yang diberikan pada periode 2015-2020 di kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Selasa (2/3) mengatakan berdasarkan hasil kajian pihaknya terhadap pola ruang perda nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalsel  2015 – 2035 menemukan pemerintah menunjukkan belum serius untuk menjadikan RTRW sebagai alat pengendalian pemanfaatan ruang.

"Pemerintah belum serius. Ini ditunjukkan masih ada izin konsesi berada di kawasan lindung dan kawasan budidaya," tegasnya.

Dari hasil overlay izin konsesi mineral dan batubara pada pola ruang di Kalsel, selama periode 2015 hingga 2020 ini menunjukan ada sekitar 36.450 hektar di kawasan lindung dan seluas 233.220 hektar di kawasan budidaya dan adanya lahan terbuka pertambangan minerba di luar batas konsesi. Selain itu ada penerbitan izin untuk minerba oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak sesuai dengan pola ruang dalam perda nomor 9/2015.

Karena itu Walhi mendorong agar momentum revisi RTRWP Kalsel saat ini seharusnya mampu menjadi upaya tindakan corrective action dan melakukan penegakan hukum terhadap pemanfaatan lahan bagi industri ekstraktif di Kalsel yang tidak sesuai dengan pola ruang selama ini. 

"Penataan ruang seharusnya dapat menjadi salah satu upaya dalam pencegahan dan pengurangan terhadap dampak kerugian serta kerusakan terhadap bencana ekologis," ujarnya.

Banjir yang melanda Kalsel awal 2021 lalu dapat dimaknai sebagai tuntutan agar pemerintah lebih serius terhadap penataan ruang ke depan. Di samping itu, gugatan Walhi terhadap industri ekstraktif yang menang di tingkat MA memperkuat fakta bahwa tata ruang yang terjadi di Kalsel masih cenderung serampangan dilihat dari terbitnya konsesi izin sumber daya alam masih  bertentangan dengan keinginan rakyat untuk adanya produk tata ruang yang berkeadilan dan menjamin lingkungan hidup yang baik.

baca juga: Banjir Kalsel Surut Sisakan Sampah Belasan Ribu Ton

Ach Rozani, Manajer Tata Ruang dan GIS Eksekutif Nasional Walhi mengatakan Pemprov Kalsel yang saat ini sedang melakukan revisi RTRWP 2015-2035 harus memahami peran strategis dari penataan ruang dalam kerangka tujuan perbaikan kualitas sosial ekologis di Kalimantan Selatan di masa yang akan datang. 

Pada bagian lain, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Nursyamsi mengatakan revisi RTRW Kalsel tengah berjalan dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik