Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

MAKI Dorong KPK Dalami Istilah Bina Lingkungan pada Kasus Kemensos

Widjajadi
03/2/2021 14:19
MAKI Dorong KPK Dalami Istilah Bina Lingkungan pada Kasus Kemensos
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.(MI/Widjajadi)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi istilah 'bina lingkungan' pada penyidikan kasus dugaan korupsi sembako bansos Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kami dorongkan karena kami memperoleh informasi dugaan penunjukan perusahaan penyaluran sembako bansos itu semata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," tukas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu (3/2).

Menurut dia, dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) yang merugikan masyarakat dan negara.

Terkait 'bina lingkungan' itu, MAKI menyebut ada empat perusahaan. Yakni PTSPM mendapat paket 25.000, dengan pelaksana AHH. Lalu yang kedua, PT ARW memperoleh paket 40.000, dengan pelaksana FH. Dan ketiga adalah PT TIRA, paket 35.000, pelaksana UAH, serta keempat adalah PT TJB, paket 25.000, dengab pelaksana KF.

Boyamin memaparkan, selain 4 perusahaan yang mendapat fasilitas 'bina lingkungan', diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan).

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah muncul di pemberitaan," imbuh pegiat anti korupsi asal Kota Solo ini.

Bahkan, lanjut Boyamin, sejumlah media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu IY dan HH, yang diduga memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol.

Sementara oknum pemberi rekomendasi 'bina lingkungan' diduga pejabat Eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR lainnya yakni ACH.

"Karena itu, MAKI akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," pungkas dia. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya