Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi istilah 'bina lingkungan' pada penyidikan kasus dugaan korupsi sembako bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
"Kami dorongkan karena kami memperoleh informasi dugaan penunjukan perusahaan penyaluran sembako bansos itu semata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," tukas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Media Indonesia, Rabu (3/2).
Menurut dia, dengan demikian penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga) yang merugikan masyarakat dan negara.
Terkait 'bina lingkungan' itu, MAKI menyebut ada empat perusahaan. Yakni PTSPM mendapat paket 25.000, dengan pelaksana AHH. Lalu yang kedua, PT ARW memperoleh paket 40.000, dengan pelaksana FH. Dan ketiga adalah PT TIRA, paket 35.000, pelaksana UAH, serta keempat adalah PT TJB, paket 25.000, dengab pelaksana KF.
Boyamin memaparkan, selain 4 perusahaan yang mendapat fasilitas 'bina lingkungan', diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan).
"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah muncul di pemberitaan," imbuh pegiat anti korupsi asal Kota Solo ini.
Bahkan, lanjut Boyamin, sejumlah media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu IY dan HH, yang diduga memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol.
Sementara oknum pemberi rekomendasi 'bina lingkungan' diduga pejabat Eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR lainnya yakni ACH.
"Karena itu, MAKI akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya termasuk mencadangkan upaya Praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," pungkas dia. (WJ/OL-10)
Agus mengatakan, pelanggaran etik bagi akuntan publik bisa menimbulkan korupsi karena pekerjaan mereka mengaudit proyek, yang sebagian berkaitan dengan kerja pemerintah.
Hari raya Idul Fitri adalah momentum anak bangsa untuk memperbarui komitmen meningkatkan sinergi dan cegah korupsi demi mewujudkan Indonesia yang semakin baik.
Dengan demikian, sambung dia, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pengelolaan aset negara menjadi kunci dalam mengawal integritas keuangan negara.
KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan para tersangka memanfaatkan proyek receh untuk menghindari pelelangan. Itu, kata dia, nilainya di bawah Rp200 juta.
Bivitri menyoroti bagaimana tingkat kesejahteraan yang membuat hakim bisa masuk ke jurang korupsi. Ia mengambil contoh hakim di level bawah yang sejak 2012 tunjangannya tidak pernah naik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved