Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KEMENDIKBUD secara resmi telah menetapkan pencabutan sanksi yang diberikan pada rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Dengan keputusan itu, Muryanto yang sebelumnya diduga melakukan self plagiarism dinyatakan tak bersalah.
Keputusan Kemendikbud itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 6169/MPK.A/KP/2021.
Surat itu juga sekaligus mencabut surat keputusan rektor USU. Di mana sebelumnya surat itu menetapkan pemberian sanksi pada Muryanto Amin yang dianggap melakukan pelanggaran norma, etika akademik, etika keilmuan, dan moral sivitas akademika.
"Menimbang bahwa berdasarkan telaah dan kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim reviewer dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Negeri Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.si tidak terbukti melakukan plagiat berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi," bunyi surat yang ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Makarim tersebut, (27/1).
Dalam pertimbangannya, Kemendikbud juga menilai bahwa terdapat cacat substansi dalam penerbitan surat keputusan rektor USU. Karena itu, surat keputusan rektor itu harus dicabut.
"Bahwa untuk kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Univerisitas Sumatera Utara, perlu mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/ Etika Keilmuan, dan Moral Sivitas Akademika atas nama Dr. Muryanto Amin S.sos., M.si dalam kasus plagiarisme," bunyi surat tersebut.
Keputusan rektor USU tersebut sudah ditetapkan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal itu berlaku sejak surat keputusan Mendikbud dikeluarkan, yakni pada Rabu, 27Januari 2021.
Sebelumnya, Muryanto Amin telah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun. Sanksi ditetapkan oleh mantan rektor USU, Runtung Sitepu.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved