Tuduhan Plagiarisme dan Pelantikan Rektor USU Wewenang Kemendikbud

Yoseph Pencawan
22/1/2021 20:24
Tuduhan Plagiarisme dan Pelantikan Rektor USU Wewenang Kemendikbud
Tiga anggota Senat Akademik Universitas Sumatera Utara Mohammad Fadly Syahputra, Romi Fadillah Rahmat dan Doli Muhammad Ja'far I(kiri-kanan)(MI/Yoseph Pencawan)

KASUS dugaan self plagiarisme yang dituduhkan kepada Muryanto Amin dan jadwal pelantikan Muryanto sebagai Rektor Terpilih sudah diserahkan ke Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal itu diungkapkan Doli Muhammad Ja'far, Anggota Senat Akademik (SA) USU, Jumat (22/1).

"Kita tidak sedang bertafsir dan memahami penjelasan dari Pasal 27 Ayat 1 dan 2. Karena, itu (penyerahan keputusan dugaan self plagiarisme dan pelantikan Rektor Terpilih kepada Kemdikbud) sudah menjadi keputusan pleno MWA pada 15 Januari," kata Doli Muhammad.

Dia menjelaskan, pada 15 Januari 2021, Majelis Wali Amanat (MWA) USU sudah memutuskan dan sudah diterbitkan berita acara bahwa dugaan self plagiarisme yang dituduhkan kepada Muryanto Amin dan jadwal pelantikan Muryanto sebagai Rektor Terpilih diserahkan keputusannya ke Kemendikbud.

Hal itu didasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Sumatera Utara. Pada Pasal 27 Ayat 1 mengatur tugas dan wewenang MWA dan Ayat 2 mengatur bahwa penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan maka diserahkan ke Menteri.

Dia mengatakan, semua anggota SA yang merupakan perwakilan dari 1.300 lebih dosen Guru Besar maupun Non Guru Besar di USU seharusnya menjaga SA sebagai lembaga yang terhormat dan menghargai proses. Karena Dopli Muhamad sangat menyesalkan adanya anggota SA yang menyatakan menolak intervensi Kemendikbud.

Ironisnya lagi, lanjut dia, dari 44 Anggota SA yang ikut meneken dukungan terhadap SK Rektor USU Nomor 82 dan menyatakan menolak intervensi Kemendikbud, sebanyak empat orang di antaranya adalah Anggota MWA juga. Mereka ikut membahas dan ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno MWA pada 15 Januari.

Untuk itu Doli meminta publik memahaminya sebagai tindakan personal karena tidak ingin hal tersebut merusak kredibilitas USU. Apalagi muncul pernyataan menolak intervensi pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu hubungan USU dengan pemerintah. Padahal, universitas-universitas negeri di Indonesia, termasuk USU, merupakan bagian dari Kemendikbud. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya