Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kisruh di Keraton Yogyakarta Beres Usai Rotasi Jabatan

Ardi T Hardi
20/1/2021 20:40
Kisruh di Keraton Yogyakarta Beres Usai Rotasi Jabatan
Keraton Yogyakarta(dok.Pemprov DIY)

JABATAN dua adik Sri Sultan HB Ka-10, GBPH Yudaningrat dan GBPH Prabukusumo, di Keraton Yogyakarta digantikan oleh dua putri Sri Sultan HB Ka-10.

GBPH Yudaningrat yang sebelumnya menjabat Penggedhe Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat digantikan oleh GKR Mangkubumi, putri pertama Sri Sultan.

Selain itu, GBPH Prabukusumo yang sebelumnya menjabat Pengedhe Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat diganti oleh GKR Bendara, putri kelima Sri Sultan. Ketetapan tersebut mulai berlaku pada 16 Bakdamulud Jimakir 1954 atau 2 Desember 2020.

GBPH Prabukusumo mempertanyakan penggantian jabatan tersebut. Pasalnya, dirinya dan GBPH Yudaningrat merasa tidak memiliki kesalahan. Dirinya selama ini hanya menolak Sabda Raja yang dikeluarkan Sri Sultan HB X pada 2015 silam yang dianggap tidak sesuai dengan tradisi Keraton Yogyakarya.

"Mengapa orang salah tidak mau mengakui kesalahannya. Malah memecat yang mempertahankan kebenaran, yaitu kesungguhan pikiran, niat dan hati yang mulia untuk mempertahankan adat istiadat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sejak HB I hingga HB IX," terang dia.

Wakil Penghageng Parentah Hageng Keraton Yogyakarta, KPH Yudhahadiningrat menjelaskan, jabatan dua adik Sri Sultan di Keraton Yogyakarta digantikan oleh dua putri Sri Sultan. "Nggak dicopot kok beliau tapi diganti," jelas dia.

Menurut dia, pergantian jabatan di Keraton Yogyakarta sudah biasa. Ia mengatakan, mengganti jabatan merupakan kewenangan Sri Sultan dan dirinya pun tidak tahu pasti alasannya.

"Itu keputusan Ngerso Dalem (Sri Sultan). Kami juga tidak diberitahu sama Ngerso Dalem (soal alasan penggantian pejabat tersebut)," jelas dia.

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan, Fisipol UGM, Bayu Dardias menilai, secara prinsip, penggantian jabatan di Keraton Yogyakarta merupakan kewenangan Sri Sultan. "Itu 100 persen kewenangan Sultan untuk mengganti siapapun yang ada di dalam struktur Kasultanan (Yogyakarta)," terang dia, Rabu (20/1).

Ia menyatakan, putri-putri Sri Sultan sudah lama dipersiapkan untuk menjadi penghageng di Keraton Yogyakarta. "Sudah sejak lama putri-putri Sultan menjadi wakil dari Om-Omnya," ujarnya.

Ia juga mencatat, putri-putri Sri Sultan HB X sudah mengambil fungsi-fungsi jabatan om-omnya sekitar empat tahun terakhir. Di sisi lain, adik-adik Sri Sultan HB X juga sudah menduduki jabatannya sejak masa Sri Sultan HB IX. (OL-13)

Baca Juga: 15 Menit Puting Beliung Muncul di Waduk Gajah Mungkur



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya