Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat provinsi setempat mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.
"Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan," kata Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana dalam surat edarannya itu di Denpasar, Selasa (19/1).
Dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 itu ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Hari Nyepi tahun 2021 ini, tepatnya jatuh pada 14 Maret mendatang. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi Covid-19.
Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.
Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan.
Pertama, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang. Kedua, para Pamangku (pemuka agama) agar menggunakan "panyiratan" yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih.
Ketiga, dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Keempat, bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.
Kelima, guna menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama," ujar Sudiana. (Ant/OL-12)
BANDARA Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam berkaitan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948, Kamis (19/3).
BANDARA I Gusti Ngurah Rai Bali memastikan kesiapan operasional menghadapi dua momentum besar, yakni Hari Raya Nyepi dan periode libur Lebaran 1447 H.
BANDARA I Gusti Ngurah Rai Bali memastikan kesiapan operasional menjelang Hari Raya Nyepi dan periode libur Lebaran 1447 H dengan menyiapkan berbagai langkah antisipasi.
KEMENTERIA Agama (Kemenag) menegaskan bahwa panduan pelaksanaan takbiran yang bertepatan dengan Hari Raya Nyepi hanya berlaku di Provinsi Bali.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 berbarengan dengan malam takbiran Idulfitri 1447 H.
Menag Nasaruddin Umar lapor ke Presiden Prabowo terkait kesiapan Idulfitri 2026. Di Bali, malam takbiran disepakati tanpa sound system dan dibatasi hingga jam 9 malam
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved