Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kota Denpasar Perpanjang PKM Hingga 18 Februari

Arnoldus Dhae
19/1/2021 00:50
Kota Denpasar Perpanjang PKM Hingga 18 Februari
Pecalang dan petugas Linmas menegur pengendara sepeda motor yang tidak menerapkan protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra)

USAI diamanatkan melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya mendukung penurunan tingkat penularan dan pengendalian covid-19. Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.

"Dari hasil evaluasi, kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat terus terjadi penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin (18/1).

Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Wali Kota nomor 188.45/114/HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari-18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar. Pemberlakuan PPKM selama satu bulan lantaran masih terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

"Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat sekaligus bersinergi dengan TNI dan Polri," ujarnya.

Tak hanya itu, sinergi juga dilakukan bersama satgas dusun, lingkungan dan banjar yang beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar. Diharapkan, penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran covid-19.

Made Toya pun meminta masyarakat tidak resah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat," imbuhnya.

Baca juga: Sultan: Kasus Covid Naik PPKM di DIY akan Diperpanjang

Dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50% baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mal, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

"Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Masyarakat masih bisa tetap beraktivitas," tuturnya.

Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga rumah sakit.

"Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkapnya.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Kemudian konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya