Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
USAI diamanatkan melakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah Pusat, Pemkot Denpasar terus berupaya mendukung penurunan tingkat penularan dan pengendalian covid-19. Sesuai dengan hasil evaluasi mingguan Satgas Covid-19 Kota Denpasar, maka diputuskan untuk memperluas cakupan pelaksanaan PPKM hingga ke desa/kelurahan yang diturunkan hingga dusun/lingkungan.
"Dari hasil evaluasi, kami Satgas Covid-19 Kota Denpasar memutuskan untuk memperluas cakupan PPKM dengan melibatkan Satgas desa/kelurahan serta dusun dan lingkungan, hal ini mengingat terus terjadi penularan dan penambahan kasus positif di Kota Denpasar," ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Denpasar I Made Toya saat diwawancarai usai Rapat Koordinasi di Jaya Sabha Denpasar, Senin (18/1).
Pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar sesuai SK Wali Kota nomor 188.45/114/HK/2021 tersebut berlangsung selama satu bulan sejak 18 Januari-18 Februari 2021 dengan berbasis satgas dusun, lingkungan, dan banjar. Pemberlakuan PPKM selama satu bulan lantaran masih terjadi peningkatan kasus yang signifikan.
"Dalam memantau penerapan prokes di sektor perkantoran, sekolah, upacara keagamaan, sektor esensial, kegiatan sosial budaya dan kegiatan usaha dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di bawah pengawasan satgas banjar, dusun lingkungan dan desa adat sekaligus bersinergi dengan TNI dan Polri," ujarnya.
Tak hanya itu, sinergi juga dilakukan bersama satgas dusun, lingkungan dan banjar yang beranggotakan 10 orang dan mendapatkan biaya operasional dari Pemerintah Kota Denpasar. Diharapkan, penerapan PPKM di Kota Denpasar dengan melibatkan desa/kelurahan serta dusun, banjar dan lingkungan ini dapat secara signifikan menyukseskan target PPKM pusat untuk mengurangi penyebaran covid-19.
Made Toya pun meminta masyarakat tidak resah dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat," imbuhnya.
Baca juga: Sultan: Kasus Covid Naik PPKM di DIY akan Diperpanjang
Dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat. Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat. Pihaknya mencontohkan yang turut dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih melalui daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50% baik itu karyawan ASN, BUMN/BUMD maupun swasta. Selain itu, pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti kafe, mal, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
"Fokus saat ini hanya pemantauan, sosialisasi serta penegakan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin dan ketat, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Masyarakat masih bisa tetap beraktivitas," tuturnya.
Pun demikian, dalam penerapan PPKM terdapat pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN atau sektor energi dan juga rumah sakit.
"Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkapnya.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan. Kemudian konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.(OL-5)
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Persembahyangan tahunan untuk memuja Dewa Siwa ini menjadi momentum perenungan dan introspeksi diri umat Hindu pada Januari 2026.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Penanganan sampah di ibu kota Bali tersebut kini difokuskan pada skema Tiga Zona Utama, yakni pengelolaan di sektor hulu, tengah, dan hilir.
Kehadiran jajaran Pemkot Denpasar dalam perayaan Natal ini menjadi simbol nyata hadirnya negara dalam menjamin kerukunan beragama di Bali,
Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, kelancaran lalu lintas, serta keselamatan wisatawan dan masyarakat yang merayakan ibadah Natal di ibu kota Provinsi Bali tersebut.
Pada pekan pertama Desember 2024, otoritas Jepang mencatat jumlah kasus influenza baru meningkat menjadi 44.673, meningkat sekitar 20.000 dibandingkan sepekan sebelumnya.
Pemerintah Jepang mewajibkan warganya memakai masker imbas melonjaknya kasus influenza dan Covid-19.
Kadinkes Kota Depok Mary Liziawati mengatakan beberapa hari ini kasus covid-19 di Kota Depok terus mengalami lonjakan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Derajat kekebalan masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ataupun yang pernah terkena covid-19 sebelumnya dan mendapatkan vaksinasi sudah mulai menurun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved