Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban SJ-182 Asal Pangkalpinang

Rendy Ferdiansyah
18/1/2021 19:08
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban SJ-182 Asal Pangkalpinang
Gubernur Babel Erzaldi Rosman menyerahkan santunan Jasa Raharja kepada ahli waris korban jatuhnya Sriwijaya Sir SJ-182 asal Pangkalpinang.(MI/Rendy Ferdiansyah)

Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 asal Kota Pangkalpinang, Senin (18/1). Santunan dari jasa Raharja tersebut diserahkan setelah, Jenazah Rosi Wahyuni asal Pangkalpinang berhasil diindentitifikasi tim DVI Mabes Polri.

Santunan terhadap dua korban SJ-182, disampaikan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan di rumah duka di Jalan Kenangan, Pangkalpinang. "Hari ini saya bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada Ibu Rohma Ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 Rosi wahyuni," kata Erzaldi Usai menyerahkan santunan didampingi Forkominda Babel.

Kedatangannya, selain menyerahkan santunan, juga berkoordinasi bersama keluarga korban untuk penyambutan jenazah Rosi dan Rizky. "Kita koordinasi untuk penyambutannya. Nanti kedua jenazah ini setelah kita serahkan kepada keluarga akan langsung dimakamkan di pemakaman umum Jalan Mentok Pangkalpinang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Babel, Agus Doto Pitono mengatakan, ada 6 warga Babel yang menjadi korban. Mereka adalah 5 satu keluarga asal Pangkalpinang dan satu lagi pramugara asal Sungailiat, Bangka.

"Dari enam korban ini, yang teridentifikasi baru 3 orang. Mereka adalah Indah, Rosi, dan Rizky," kata Agus.

Hanya saja, menurut Agus, baru dua yang disantuni, yakni Indah di Palembang dan Rosi di Pangkalpinang. "Kalau Indah dibayar Jasa Raharja Palembang, sedangkan Rosi kita yang bayar santunannya.''

Sedangkan, lanjutnya, untuk Rizky santunan belum dibayarkan lantaran ahli waris masih di Jakarta. "Nanti setelah ahli warisnya di Pangkalpinang, santunan langsung kita serahkan," ucap dia.

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

''Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja,'' tutup Agus. (RF/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya