Masih Berpotensi Tertular, Usai Divaksin tetap Harus Jaga Prokes

Dwi Apriani
13/1/2021 22:49
Masih Berpotensi Tertular, Usai Divaksin tetap Harus Jaga Prokes
Ahli Mikrobiologi Universitas Sriwijaya Prof Yuwono.(MI/Dwi Apriani)

AHLI Mikrobiologi Universitas Sriwijaya Prof Yuwono menuturkan berdasarkan hasil uji klinis oleh BPOM terhadap vaksin Sinovac, angka
keampuhan yang dihasilkan hanya 65,3%. Walau hasilnya lebih kecil dari uji klinis yang dilakukan di Brazil sebesar 91,25% dan Turki sebesar 78%, namun vaksin tersebut sudah bisa diedarkan.

''Sebab, sesuai standar WHO, tingkat keampuhan untuk vaksin minimal 50%. Artinya sudah bisa digunakan,'' ucapnya, Rabu (13/1).

Menurutnya tingkat keampuhan vaksin Sinovac dapat diukur dari tiga unsur kelayakan. Yakni, pertama, keamanan. Artinya orang yang akan disuntik vaksin tidak akan menimbulkan gejala yang berat.

Kedua, Imunogenisitas yang dihasilkan mampu memicu antibodi berkisar 90% usai disuntik. Lalu selanjutnya, afeksi dari vaksin sebesar 65% menandakan tingkat keampuhannya.

''Jadi jika ada 100 orang yang divaksin, 35% nya kemungkinan besar masih bisa tertular. Jangan terkejut jika nantinya masih ada yang tertular Covid-19 setelah dilakukan vaksin,'' ujarnya.

Kondisi tersebut harus dijelaskan sepenuhnya kepada penerima vaksin. Terlebih di situasi darurat seperti ini, pemerintah harus mensosialisasikan dengan baik tingkat keampuhannya. ''Orang-orang yang mau divaksin harus benar-benar clear, diberitahukan masih ada kemungkinan terpapar covid-19,'' ucapnya.

Sementara itu, Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri menuturkan, ada beberapa kriteria orang yang tidak diperbolehkan menerima vaksin. Di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menerima terapi jangka panjang untuk penyakit kelainan darah. Kemudian, penderita penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, defisiensi imun.

''Lalu, mereka yang dilarang juga memiliki gejala ISPA 7 hari terakhir sebelum vaksinasi,'' katanya. Selain itu, penderita penyakit diabetes militus, HIV, penderita penyakit paru, penyakit epilepsi atau syaraf.

''Calon penerima juga tidak melakukan imunisasi dalam sebulan terakhir atau merencanakan imunisasi sebulan ke depan. Calon penerima juga tidak diperkenankan untuk pindah wilayah dalam kurun waktu dekat,'' ujarnya.

Dijelaskan Yusri, jika nantinya calon penerima memiliki gejala penyakit-penyakit tersebut, maka mereka tidak diperkenankan melakukan
vaksinasi. ''Dipulihkan dulu kondisinya, untuk yang bisa dipulihkan,''
ucapnya.

Yusri mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bakal dilakukan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat  pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang ada di Sumsel. ''Kalau total yang kita miliki sebanyak 341 FKTP dan 71 FKRTL,'' terangnya. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya