Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhunungan, dan Orari (Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia) melaksanakan patroli penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klaten, Senin (11/1).
Dasar kegiatan patroli tersebut, adalah Surat Edaran Bupati No:360/016/32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian persebaran covid-19 di Klaten.
Pada hari pertama pemberlakuan PPKM di Klaten, tim gabungan menyisir pertokoan dan rumah makan di dalam kota. Dan, petugas mengingatkan kepada pengelola untuk tutup operasional pada pukul 19.00 WIB.
Plt Kepala Satpol PP, Rabiman, mengatakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai 11 Jauari sampai 25 Januari 2021. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu dituangkan dalam SE No 360/016/32 Tahun 2021.
Saat di pertokoan dan rumah makan, tim gabungan sekaligus melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan, antara lain penyediaan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan kewajiban memakai masker.
Selain melaksanakan kegiatan patroli, lanjutnya, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Orari sekaligus juga menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .
"Dari pengecekan yang dilakukan, didapati beberapa toko yang belum menerapkan protokol kesehatan, sepeti ketentuan jaga jarak pengunjung. Petugas pun langsung memberikan teguran kepada pengelola," ujar Rabiman.
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu melalui Kabag Ops Kompol Suyarto di sela kegiatan patroli itu mengatakan, bahwa Polres Klaten bersama instansi terkait akan gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
"Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan digencarkan untuk mengendalikan persebaran covid-19, terutama pada masa pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya. (OL-13)
Baca Juga: Jalur Evakuasi KRB III Merapi di Bakalan Selo Tertutup Longsor
Karena dibatasi oleh PPKM, Robert meminta tiap pemainnya melanjutkan latihan individu yang sudah dimulai pada awal bulan ini.
Namun, PSSI belum menentukan kembali soal lokasi series pertama pascapenundaan kompetisi Liga 1. PSSI menyebut series 1 akan dimulai di zona hijau.
Argo menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) apakah ada klausul untuk pelaksanaan Liga dan memungkinkan diadakannya kompetisi
Pihaknya pun mengingatkan kepada para pendukung agar tak membuat acara yang melanggar kebijakan PPKM yang bisa berdampak negatif pada tim kesayangan mereka.
Sejak pandemi covid-19 melanda dunia, banyak negara sudah melakukan berbagai bentuk lockdown atau pembatasan kegiatan masyarakat dalam berbagai tingkatannya.
Penguatan Kebijakan PPKM dengan Penerapan Skala Mikro
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved