Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tim Gabungan Lakukan Patroli PPKM di Klaten

Djoko Sardjono
12/1/2021 00:05
Tim Gabungan Lakukan Patroli PPKM di Klaten
Tim Gabungan menggelar patroli saat PPKM di Klaten sekaligus sosialisasi protokol kesehatan, Senin (11/1)(MI/Djoko Sarjono)

TIM gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhunungan, dan Orari (Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia) melaksanakan patroli penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Klaten, Senin (11/1).

Dasar kegiatan patroli tersebut, adalah Surat Edaran Bupati No:360/016/32 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian persebaran covid-19 di Klaten.

Pada hari pertama pemberlakuan PPKM di Klaten, tim gabungan menyisir pertokoan dan rumah makan di dalam kota. Dan, petugas mengingatkan kepada pengelola untuk tutup operasional pada pukul 19.00 WIB.

Plt Kepala Satpol PP, Rabiman, mengatakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai 11 Jauari sampai 25 Januari 2021. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu dituangkan dalam SE No 360/016/32 Tahun 2021.

Saat di pertokoan dan rumah makan, tim gabungan sekaligus melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan, antara lain  penyediaan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, dan kewajiban memakai masker.

Selain melaksanakan kegiatan patroli, lanjutnya, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Orari sekaligus juga menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan .

"Dari pengecekan yang dilakukan, didapati beberapa toko yang belum menerapkan protokol kesehatan, sepeti ketentuan jaga jarak pengunjung. Petugas pun langsung memberikan teguran kepada pengelola," ujar Rabiman.

Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu melalui Kabag Ops Kompol Suyarto di sela kegiatan patroli itu mengatakan, bahwa Polres Klaten bersama instansi terkait akan gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

"Operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol  kesehatan akan digencarkan untuk mengendalikan persebaran covid-19, terutama pada masa pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat," imbuhnya. (OL-13)

Baca Juga: Jalur Evakuasi KRB III Merapi di Bakalan Selo Tertutup Longsor



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik