Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Sosial

Bagus Suryo
09/1/2021 20:35
Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Sosial
Wali Kota Malang Sutiaji(ANTARA)

WALI Kota Malang Sutiaji mengeluarkan surat edaran pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 ini mengatur detail pembatasan, sekaligus melaksanakan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Isi surat edaran Wali Kota Malang menekankan kepastian bahwa konsumen restoran yang makan dan minum di tempat dibatasi 25% dari usulan semula 50% sesuai kearifan lokal. Jam buka 07.00 WIB, sedangkan jam tutup diputuskan pukul 20.00 WIB dari usulan semula bisa sampai pukul 21.00 WIB.

"Jam tutup sesuai pukul 20.00. Sementara makan di tempat sesuai instruksi mendagri," tegas Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto, Sabtu (9/1).

Demikian pula jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal ditetapkan pukul 07.00-20.00 WIB dari usulan pemda di Malang Raya sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Adapun sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pengaturan kegiatan di tempat ibadah dibatasi 50% dari kapasitas daya tampung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Para pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang undangan. Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dibantu Polri melakukan pencegahan guna menghindari kerumunan. Upaya operasi penegakan disiplin dengan cara persuasif.

Sebelumnya pemda di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mengusulkan pembatasan sesuai kearifan lokal. Adapun teknis pelaksanaannya menunggu keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (R-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya