Pemkab Klaten Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Djoko Sardjono
09/1/2021 09:44
Pemkab Klaten Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ilustrasi: Pembatasan kegiatan di rumah ibadah(ANTARA FOTO/Fauzan)

PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu dituangkan dalam Surat Edaran No 360/016/32 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Sri Mulyani tanggal 8 Januari 2021.

Dasar diterbitkannya SE Bupati No 360/016/32 adalah Instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19. Selain itu, mengacu Perbup No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Klaten.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Klaten Ronny Roekmito mengatakan maksud diterbitkannya surat edaran No 360/016/32 Tahun 2021 adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pembatasan kegiatan yang bertujuan pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Klaten.

Ruang lingkup surat edaran tersebut, menurut Ronny, selaku Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten mencakup kegiatan pemerintahan, keagamaan, perusahaan, perdagangan dan jasa, pariwisata kebudayaan dan olahraga, kemasyarakatan, dan konstruksi.

Sesuai SE Bupati No 360/016/32 Tahun 2021, pembatasan kegiatan di tempat kerja perkatoran pemeritah maupun swasta, yakni dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) 25%, serta tetap memberlakukan protokol pencegahan covid-19 secara ketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten belum Terkendali

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan di Kabupaten Klaten (termasuk pondok pesantren) dilakukan secara daring atau online. Kemudian, kegiatan esensial yang berkaitan bahan pangan dan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Untuk kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan. Pun makan dan minum dibatasi 25% untuk restoran atau rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.

"Untuk mal, toserba, pusat perbelanjaan, toko, serta angkringan dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Seluruh objek wisata baik yang dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, swasta, dan masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan ditutup untuk sementara. Event seni budaya dan olahraga juga tidak diizinkan," kata Rony kepada mediaindonesia.com, Sabtu (9/1), 

Selain itu, pelaksanaan hajatan hanya diizinkan untuk prosesi ijab kabul bagi pengantin dengan dihadiri keluarga inti. Acara resepsi dengan standing party (pesta berdiri), makanan dan minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang, dan pesta dengan duduk tidak diperbolehkan, serta dilarang mengadakan hiburan.

"Kami ingatkan kembali, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan pembatasan sebagaimana diatur dalam SE Bupati Klaten No 360/016/32 Tahun 2021," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya