Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu dituangkan dalam Surat Edaran No 360/016/32 Tahun 2021. Surat edaran ini ditandatangani Bupati Sri Mulyani tanggal 8 Januari 2021.
Dasar diterbitkannya SE Bupati No 360/016/32 adalah Instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran covid-19. Selain itu, mengacu Perbup No 40 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Klaten.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Klaten Ronny Roekmito mengatakan maksud diterbitkannya surat edaran No 360/016/32 Tahun 2021 adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pembatasan kegiatan yang bertujuan pencegahan penularan covid-19 di Kabupaten Klaten.
Ruang lingkup surat edaran tersebut, menurut Ronny, selaku Tim Ahli Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten mencakup kegiatan pemerintahan, keagamaan, perusahaan, perdagangan dan jasa, pariwisata kebudayaan dan olahraga, kemasyarakatan, dan konstruksi.
Sesuai SE Bupati No 360/016/32 Tahun 2021, pembatasan kegiatan di tempat kerja perkatoran pemeritah maupun swasta, yakni dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) 25%, serta tetap memberlakukan protokol pencegahan covid-19 secara ketat.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Klaten belum Terkendali
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dari berbagai level pendidikan di Kabupaten Klaten (termasuk pondok pesantren) dilakukan secara daring atau online. Kemudian, kegiatan esensial yang berkaitan bahan pangan dan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Untuk kegiatan tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan. Pun makan dan minum dibatasi 25% untuk restoran atau rumah makan, kafe, angkringan, pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.
"Untuk mal, toserba, pusat perbelanjaan, toko, serta angkringan dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB. Seluruh objek wisata baik yang dikelola pemerintah, BUMN, BUMD, BUMDes, swasta, dan masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan ditutup untuk sementara. Event seni budaya dan olahraga juga tidak diizinkan," kata Rony kepada mediaindonesia.com, Sabtu (9/1),
Selain itu, pelaksanaan hajatan hanya diizinkan untuk prosesi ijab kabul bagi pengantin dengan dihadiri keluarga inti. Acara resepsi dengan standing party (pesta berdiri), makanan dan minuman disajikan secara boks atau dos untuk dibawa pulang, dan pesta dengan duduk tidak diperbolehkan, serta dilarang mengadakan hiburan.
"Kami ingatkan kembali, bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dilaksanakan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan pembatasan sebagaimana diatur dalam SE Bupati Klaten No 360/016/32 Tahun 2021," tuturnya.(OL-5)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved