Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
JOIS Togilang, 41, pembunuh calon isterinya menyerahkan diri kepada Baltasar Beda, Penjabat Kepala Desa Banitobo, Kecamatan Lebatukan, pada Minggu (27/12/2020) sekitar pukul 07.00 Wita.
Pria asal Sulawesi Utara itu menghilang dari Desa Ile Kimok, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, usai membacok Maria Tere, 45 tahun, hingga tewas, serta melukai anak tirinya, Marsita Letek (Sita), 19 tahun, Sabtu (26/12/2020) petang kemarin.
JO mengaku lapar serta kelelahan setelah melarikan diri dari amuk massa satu malam suntuk. Ia akhirnya memilih menyerahkan diri daripada kelaparan di hutan.
Camat Lebatukan, Piter Ruing, Minggu (27/12/2020) menyatakan, dirinya di telepon oleh penjabat Kepala Desa Banitobo, Baltasar Beda yang adalah stafnya di Kecamatan Lebatukan, meminta bantuan kendaraan untuk mengantar pelaku dugaan penganiayaan berat yang melarikan diri dari Desa Ile Kimok Kecamatan Atadei, Sabtu (26/12) kemarin.
Dengan menggunakan Mobil Camat Lebatukan, pelaku tindak pidana penganiayaan berat itu di jemput aparat untuk kemudian di jebloskan ke Sel tahanan Mapolres Lembata, Minggu (27/12/2020).
Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, mengatakan, sekitar pukul 09.30 Wita, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka datang menyerahkan diri ke Desa Banitobo. "Setelah itu kita segera perintahkan anggota untuk menjemput pelaku di Desa Banitobo. Sekarang sudah diamankan di Polres untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten. (OL-13)
Baca Juga: Suami Bacok Istri dan Anak Tiri
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved