Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pandemi Beratkan Perekonomian Bali

(Ins/DG/J-1)
22/12/2020 05:20
Pandemi Beratkan Perekonomian Bali
(Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/ BPS/Tim Riset MI-NRCNama)

WAKIL Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengungkapkan penyebaran covid-19 yang masih belum dikendalikan sepenuhnya di Pulau Dewata, berdampak pada pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut.

Hal ini tecermin dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Bali yang terkontraksi tiga triwulan berturut-turut. Pada triwulan I ekonomi Bali tumbuh negatif 1,14% dan di triwulan II juga terkoreksi 10,98% year on year (yoy).

"Risiko penyebaran (covid-19) masih sangat tinggi. Hal ini berdampak pada ekonomi yang semakin berat bagi Bali. Secara ekonomi pada triwulan III jatuh lebih dalam ke -12,28%," ungkap Tjokorda dalam webinar Pencegahan Covid-19 serta Pemulihan Ekonomi Nasional di Bali, NTB dan dan NTT, kemarin.

Hingga (20/12), tercatat kasus covid-19 di Bali mencapai 16.176 kasus dengan kasus kematian 481 orang dan angka kumulatif kesembuhan mencapai 14.740 orang. Wagub Bali menyebut pihaknya berupaya untuk menguatkan protokol kesehatan dan tracing kasus covid-19.

Dalam tatanan Bali Era Baru, sebutnya, Tjokorda meminta masyarakat setempat untuk tetap produktif dengan mematuhi protokol kesehatan.

Hasil negatif tes usap berbasis PCR menjadi syarat untuk masuk wilayah Bali yang berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga Januari 2021.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali menegaskan hasil rapid test antigen negatif wajib menjadi persyaratan wisatawan yang ingin berkunjung ke daerah tersebut. Syarat tes kesehatan itu berlaku bagi pelaku perjalanan yang memasuki Pulau Dewata dengan transportasi udara.

"Kami menyadari ini bukan hal yang mudah dalam perubahan perilaku dan aktivitas. Semuanya membutuhkan proses dan kesadaran kolektif untuk beradaptasi," pungkas Tjokorda.

Sementara itu, Pemkab Bandung Barat belum pasti akan menerapkan aturan mewajibkan para pendatang yang akan berwisata pada masa libur akhir tahun untuk mengantongi hasil negatif covid-19 berdasarkan rapid test antigen.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mengatakan pengunjung tidak perlu menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen bila kenyataannya kunjungan wisata ternyata sepi.

"Memang gubernur sudah menginstruksikan, tapi akan diputuskan mengikuti atau tidak sesuai kondisi nanti di lapangan. Kalau sepi kan, siapa yang mau diajak rapid test," bebernya. (Ins/DG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya