Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jemaat Natal Luar Kota Malang Wajib Tes Covid-19

Bagus Suryo
19/12/2020 16:40
Jemaat Natal Luar Kota Malang Wajib Tes Covid-19
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan aturan protokol kesehatan secara ketat perayaan Natal 2020. Tamu atau jemaat dari luar daerah diwajibkan menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat yang masih berlaku.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021. "Kami gencar sosialisasi dan edukasi termasuk operasi yustisi disiplin protokol kesehatan," tegas Kasatpol PP Kota Malang Prijadi, Sabtu (19/12).

Ia menjelaskan setelah ada surat edaran Wali Kota, petugas lebih giat bekerja untuk memutus mata rantai penularan C-19. Kota Malang saat ini menjadi zona merah lagi dengan kasus positif covid-19 mencapai 3.091. Kasus itu meningkat 81 orang per Jumat (18/12).

Selama perayaan Natal, lanjut Prijadi, kapasitas rumah ibadah dibatasi. Rumah ibadah yang melaksanakan Natal tatap muka kapasitas 500 orang agar membatasi maksimal 100 orang saja dengan tempat duduk jaga jarak 1,5 meter. Bagi rumah ibadah kapasitas di atas 500 orang agar membatasi maksimal jemaat 190 orang.

Perayaan Natal selain luring juga daring yang diatur oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah. Anak-anak usia di bawah 12 tahun dan lanjut usia 60 tahun ke atas yang rentan penyakit tidak dibolehkan di tempat ibadah. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya