Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali melakukan sejumlah penyesuaian terhadap persyaratan uji usap (swab) berbasis PCR bagi wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata melalui transportasi udara berdasarkan hasil rakor dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Rapat yang berlangsung pukul 14.00 Wita ini, perlu saya informasikan bahwa pemerintah pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan menyambut Tahun Baru di tengah pandemi COVID-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Dalam rapat koordinasi terkait Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui "video conference" dari Jakarta, diikuti langsung oleh Gubernur Bali,Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis.
Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 poin utama yaitu Pertama, ketentuan tentang pengendalian perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020.
"Jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020," ujar Dewa Indra.
Kemudian, pada kesepakatan penyesuaian yang Kedua berkaitan dengan persyaratan PCR. Sebelumnya, di dalam SE Gubernur disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, red) sebelum keberangkatan.
Baca juag : Kudus Berencana Tutup Seluruh Objek Wisata selama Nataru
Pada rapat tadi, disesuaikan menjadi maksimal H-7 para PPDN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
"Ketiga, ada pengecualian - pengecualian di dalam persyaratan ini, pengecualiannya adalah untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau dibawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR atau rapid test antigen," ucapnya.
Dewa Indra menambahkan, di luar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Rabu (16/12) telah berlangsung rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait.
Dari rapat tersebut, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.
"Dan penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setiba masuk Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen," katanya. (Ant/OL-7)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pariwisata berkelanjutan melalui aksi Beach Clean Up di Pantai Kelan, Bali.
Lisa Blackpink tertangkap kamera asyik joget di beach club Bali. Videonya viral dan ramai komentar netizen!
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SPPG Dauh Peken 5, Tabanan, Bali untuk memastikan pemenuhan hak pangan bergizi anak.
Saat ini, Pura Segara Giri Wisesa melayani tiga ritual besar, yaitu Melasti, Ngayud atau penghayutan, dan Penglukatan (pembersihan diri).
ORGANISASI Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali menggelar aksi bersih-bersih sampah di Pantai Mertasari, Minggu (15/2).
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Jubir Kemenkes Mohammad Syahril mengakui banyak sekali pengalaman yang didapat masyarakat Indonesia selama pandemi beberapa waktu lalu dalam penanganan penyebaran covid-19.
PERKEMBANGAN kasus covid-19 nasional dalam kondisi terkendali. Kasus yang menyerang pernapasan itu hanya bertambah 68 orang per Minggu, 25 Juni 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus kebijakan regimen vaksin covid-19. Dengan begitu masyarakat bisa melakukan vaksin tanpa harus menyesuaikan dengan jenis vaksin sebelumnya
"Fase akut pandemi sudah selesai. Sars-CoV-2 akan tetap bersirkulasi seperti Virus flu lainnya. Selalu ada fluktuasi jumlah kasus yang lebih penting sistem kesehatan punya kesiapan
Screening covid-19 harus digencarkan seiring kembali melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia. Dalam dua hari terakhir, jumlah kasus aktif harian mencapai angka lebih dari 1.000 orang.
"Para pelancong dari Tiongkok ke Prancis tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dalam waktu 48 jam atau mengisi formulir pernyataan kesehatan,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved