Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dilarang Pesta dan Minum Alkohol selama Berada di Bali saat Nataru

Arnoldus Dhea
15/12/2020 16:49
Dilarang Pesta dan Minum Alkohol selama Berada di Bali saat Nataru
Gubernur Bali I Wayan Koster(MI/Arnold Tanti )

Gubernur Bali I Wayan Koster melarang dengan tegas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk menggelar pesta pora dan hura-hura, menenggak minuman keras (miras) kecuali arak Bali, dan menyalakan kembang api atau petasan selama mereka berada di Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Bukan hanya itu, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker dengan benar; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan handsanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

"Selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya, dan mabuk Minuman Keras (Miras)," ujarnya di Denpasar, Selasa (15/12/2020).

Koster juga menginformasikan kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan seperti tidak menyiapkan sarana protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelas Koster.

Gubernur Koster menegaskan jika berbagai larangan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kemudian dengan memperhatikan masih tingginya tingkat penularan kasus
positif COVID-19 di wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru, meningkatnya arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Bali maka perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia. Hal ini sudah sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan pada rapat secara virtual tanggal 14 Desember 2020. (OL/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya