Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

342 Tenaga Medis Gugur IDI Beri Peringatan

(Van/E-3)
06/12/2020 05:55
342 Tenaga Medis Gugur IDI Beri Peringatan
PELEPASAN JENAZAH DOKTER COVID: Sebagian karyawan RSUD. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Jaaa Timur, melepas jenazah dr. Sardjono Utomo(Dok.MI)

TIM Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengumumkan dari Maret hingga Desember total 342 tenaga medis dan tenaga kesehatan meninggal akibat terinfeksi covid-19. Mereka terdiri atas 192 dokter, 14 dokter gigi, dan 136 perawat.

Anggota Divisi Advokasi dan Hubungan Eksternal Tim Mitigasi PB IDI dr Eka Mulyana mengatakan bahwa selama ini banyak informasi mengenai covid-19 yang dianggap hoaks atau hasil konspirasi.

Namun, pada kenyataannya virus tersebut benar-benar nyata dan telah memakan nyawa banyak orang dalam waktu yang cepat.

“Kami berharap apabila Anda termasuk orang yang tidak memercayai adanya covid-19 ini, tapi janganlah mengorbankan keselamatan orang lain dengan ketidakpercayaan tersebut,” ucapnya dalam keterangan resmi, kemarin.

Tingginya lonjakan pasien covid-19 serta angka kematian tenaga kesehatan menjadi peringatan kepada semua untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan 3M. Dengan mengabaikan protokol kesehatan, kata dia, tidak hanya mengorbankan keselamatan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan orang terdekat, termasuk orang di sekitar.

“Pandemi ini akan berlalu dengan kerja sama seluruh pihak, termasuk Anda. Kami dari Tim Mitigasi PB IDI secara khusus juga mengingatkan kepada para teman sejawat tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk waspada dan tetap menjalankan SOP seperti dalam pe doman standar perlindungan dokter
di saat melakukan pelayanan dan saat berada di keluarga dan komunitas,” imbuhnya.

Anggota Tim Pedoman dan Protokol dari Tim Mitigasi PB IDI dr Weny Rinawati mengingatkan para tenaga kesehatan agar tidak menurunkan kualitas APD yang dikenakan.

“Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan para tenaga kesehatan adalah level tertinggi, sesuai dengan risiko tempat melakukan pelayanan,” ujarnya.

Dia berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan. Bagi para tenaga kesehatan yang berpraktik secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien.
(Van/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik