Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Walhi Kritik Isi Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kalsel

Denny Susanto
04/12/2020 11:35
Walhi Kritik Isi Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan Kalsel
Warga Dayak Meratus berjalan menuju desa dengan membawa bendera Merah Putih pada perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-74(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan hutan berkelanjutan dalam rangka menjamin pelestarian fungsi kawasan hutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

"Pembahasan Raperda ini sampai tahap uji publik dengan mengundang para stakeholder termasuk organisasi lingkungan dan masyarakat," tutur Zulva Vikra, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalsel. 

Namun raperda ini mendapat pertentangan sejumlah pihak seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
          
Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (4/12), menegaskan raperda ini belum mengakomodir hak masyarakat adat. 

"Seharusnya Pemda dan DPRD terlebih dulu membuat aturan yang secara hukum mengakui keberadaan masyarakat adat. Baru kemudian, membuat peraturan dan kebijakan lain," tegasnya.

Sebagai contoh masyarakat adat Dayak Meratus yang tersebar di kawasan Pegunungan Meratus  sudah ada sebelum Indonesia merdeka yang seharusnya diakui keberadaannya secara hukum. 

"Pengakuan itu adalah bentuk apresiasi kepada masyarakat adat, yaitu masyarakat adat Dayak Meratus yang ada sejak sebelum merdeka dan sampai sekarang mampu berkehidupan dan mengelola kawasan dengan baik," ujarnya.

Menurut Kisworo pengakuan masyarakat adat diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahub 1999 tentang Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzzahra mengapresiasi raperda inisiatif dari DPRD Kalsel guna menciptakan keberhasilan pembangunan kehutanan di Kalsel. 

"Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola hutan berbasis karakteristik wilayah yang professional dan sinergis, dengan memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat secara partisipatif dan kolaboratif," ujarnya.

Selain itu juga untuk menjamin kelestarian fungsi hutan sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan berkelanjutan. Serta mengoptimalkan kelembagaan pengelolaan hutan secara efektif dan efisien, meningkatkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan hidup.

baca juga: Kota Binjai Dilanda Banjir Besar

Terkait hak masyarakat adat sejatinya DPRD Kalsel juga tengah membahas Raperda tentang Budaya dan Masyarakat Adat. Luas hutan Kalsel seluas 1,7 juta hektar. Dari luas kawasan hutan yang mencapai 45,6 persen luas wilayah Provinsi Kalsel tersebut terdiri dari Hutan Konservasi seluas 213.285 hektar, Hutan Lindung 526.425 hektar, Hutan Produksi 762.188 hektar, Hutan Produksi Terbatas 126.660 hektar serta Hutan Produksi Konversi 151.424 hektar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya