Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
APARAT Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng membongkar dan menggerebek pengolahan industri rumahan (home industri) pembuatan air raksa (mercury) di wilayah Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
Dari operasi itu aparat mengamankan empat orang pekerja serta menangkap pemilik sekaligus pemodal yang juga pengolah air raksa tersebut berinisial BR. Saat ini BR yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda .
"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi," ungkap Kapolda Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Kamis (3/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilokasi terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cianibar yang diduga berasal dari penambang ilegal.
"Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbuk," jelasnya.
Setelah itu, terang Kapolda, batu cinnabar tersebut dicampur dengan besi dan kapur calcium kemudian dimasukkan kedalam tabung pembakaran untuk dibakar.
"Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label," urainya.
Sasaran penjualan hasil produksi merkuri tersebut, lanjut Dedi, yaitu Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
"Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 UU No: 3/2020 tentang perubahan atas UU No: 4/ 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar,"kata Dedi.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce menuturkan penangkapan tersangka bersama barang bukti yang kini berhasil disita dilakukan usai Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penelusuran peredaran air raksa (mercury) yang diproduksi secara ilegal pada hari Rabu, (25/11) waktu lalu di salah satu rumah di Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya.
"Saat penangkapan pelaku sedang persiapan pengolahan air raksa. Tersangka inisial BR dan dibantu empat orang rekannya. Empat orang tersebut saat ini telah dimintai keterangan. Sementara penyidik melengkapi berkas perkara yang ada," jelasnya.
Kendati demikian, Kombes Pol Pasma Royce juga menjelaskan bahwa produksi air raksa ini dilakukan dengan sangat tertutup. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah mesin, 28 buah tabung pembakar, sebuah karung berisi arang, dua pipa blower, satu karung batu sinabar halus dan kasar, dua karung serbuk besi bekas, sebuah timbangan digital kapasitas 60 Kg, 10 kg, satu karung bubuk kapur, 66 mercury kemasan botol, 294 botol yang belum terisi dan satu karung limbah dari batu sinambar," bebernya. (OL-13)
Baca Juga: Picik kalau Benih Lobster Dilihat dari Sisi Bisnis Saja
Karoops Polda Kalteng menyampaikan, bahwa kesiapan dalam mengamankan PSU di Kabupaten Barito Utara kali ini dilakukan dengan pengerahan personel pengamanan.
Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan.
Kegiatan yang dipadati ribuan warga ini disambut antusias oleh pelaku UMKM yang membuka lapak di sepanjang area bebas kendaraan tersebut.
langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi.
Acara ini menampilkan beragam pertunjukan seni dan budaya yang memukau, sekaligus menjadi sarana hiburan bagi masyarakat.
Dalam upaya mengurangi ketimpangan dan tingkat kemiskinan antarwilayah, Zona Timur juga akan menjadi prioritas.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
Kemampuan teknis dalam mengemudi tidaklah cukup untuk menekan angka kecelakaan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Takbiran dapat digelar di masjid, musala, atau tempat yang sudah dipersiapkan.
Endi mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sejumlah satuan kerja mulai dari tingkat Mabes Polri sampai Polda.
ENAM kepolisian daerah (polda) menyelenggarakan Tactical Floor Game (TFG) kesiapan pengelolaan arus lalu lintas mudik serta libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved