Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Aktivitas Siswa dan ASN masih Dibatasi

LN/PO/H-3
10/11/2020 04:00
Aktivitas Siswa dan ASN masih Dibatasi
Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengaku dirinya tidak ingin gegabah mengambil keputusan membuka sekolah di masa pandemi seperti ini.(MI/Lina Herlina)

Sejak Oktober lalu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah meninggalkan zona merah penyebaran covid-19 ke zona oranye. Tapi, Pemerintah Kota Makassar belum berencana membuka kembali kegiatan belajar meng­ajar tatap muka di sekolah. Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengaku dirinya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk membuka sekolah di masa pandemi seperti ini.

“Kita tidak boleh gegabah. Jangan terburu-buru melonggarkan semua kegiatan yang pada akhirnya bisa merusak upaya kita mengendalikan covid-19,” kata dia.

Rudy menyebut banyak risiko yang harus dihadapi jika belajar tatap muka dilakukan di sekolah. “Para siswa tentu akan sulit dikendalikan. Usia sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) itu masih suka bermain, tentu sulit menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.

Sedikit berbeda dengan rencana pembukaan bioskop. “Bioskop tempat menonton dan sekolah tempat belajar. Pembukaan bioskop ini tidak seperti saat pembukaan bios­kop sebelum pandemi. Pasti ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi untuk memastikan biokop jalan, tetapi pengendalian covid-19 juga tetap jalan,” lanjut Rudy.

Dia juga menegaskan, Makassar yang sempat menjadi zona merah dan episentrum penularan covid-19 ini kini sudah berada di zona oranye, tidak boleh membuat lengah.

Sementara itu, sebanyak 75% aparatur sipil negara (ASN) di setiap instansi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, bekerja dari rumah, sedangkan sisanya bekerja di kantor. Juru bicara Percepat­an dan Penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji menyebutkan kebijakan tersebut untuk menekan penyebaran virus korona.

“Para staf ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) masuk kantor diatur jadwalnya, sedangkan pimpinan dan pejabat strukural masuk kantor seperti biasa,” kata Ernest Ludji, kemarin.

Kebijakan lain Pemerintah Kota Kupang ialah pengetat­an protokol kesehatan di 14 lokasi antara lain pasar tradi­sional dan tempat pendarat­an ikan, kantor pemerintah, rumah sakit dan puskesmas, hotel, tempat hiburan, tempat pesta, rumah ibadah, transportasi umum.

“Kami mengharapkan kebijakan ini juga diberlakukan instansi swasta karena potensi penularan virus cukup tinggi, apabila ruangan itu diisi melebih kapasitas yang seharusnya,” kata Ernest. (LN/PO/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya