Tidak Bermasker, 500 Warga Padang Dapat Sanksi Sosial

Yose Hendra
11/10/2020 18:05
Tidak Bermasker, 500 Warga Padang Dapat Sanksi Sosial
.(MI/Dwi Apriani )

PERATURAN Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlaku pada Sabtu (10/10). Warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah akan memperoleh sanksi.

Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan semenjak 21 September 2020, pihaknya bersama Polresta Padang sudah lebih dahulu menegakkan Perwako Nomor 49 tahun 2020. Menurutnya, sudah 500 orang lebih ditertibkan dan dikenakan sanksi sosial sebab tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Selain itu, Satpol PP Padang sudah melakukan sosialisasi kepada warga semenjak 1 September 2020 meskipun baru berbentuk draf. "Untuk Kota Padang, kami tinggal melakukan penindakan saja lagi," kata Alfiadi, Sabtu (10/10).

Menurutnya, penegakan Perda AKB dilakukan bersama tim lain dengan lokasi pertama di Pasar Raya Padang. "Pasar Raya menjadi lokasi pertama penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 di Sumbar dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain," kata Alfiadi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya