Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengembangan Wisata The Mandalika, Pembebasan Lahan Dipercepat

Mediaindonesia.com
03/10/2020 19:40
Pengembangan Wisata The Mandalika, Pembebasan Lahan Dipercepat
Pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).(Ist)

PEMERINTAH terus menggenjot sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan. Salah satu destinasi pariwisata yang akan diandalkan pemerintah adalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sebagai BUMN yang mengembangkan dan mengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan The Mandalika, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mempercepat proses pembebasan lahan enclave melalui jalur konsinyasi.

Dalam keterangan pers, Sabtu (3/10), Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan mengatakan, saat ini proses pembebasan lahan telah memasuki tahapan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, mengingat pemilik lahan tidak sepakat dengan nilai hasil appraisal.

“Proses konsinyasi ini telah sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” jelas Ngurah.

Untuk tahap pertama, telah didaftarkan dan disetorkan oleh pihak ITDC ke Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk dikonsinyasi kepada sembilan orang pemilik lahan enclave untuk tanah seluas 16,992 meter persegi  dengan total dana sekitar Rp16,9 miliar pada 11 September 2020 lalu.

Lahan enclave adalah lahan yg terletak di dalam deliniasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC dan tidak tumpang tindih dengan hak pengelolaan (HPL) ITDC.  Saat ini, total lahan enclave seluas sekitar  9,51 hektare atau 31 bidang yang dalam proses pembebasan.

“Nilai ganti untung maupun tukar guling adalah sesuai hasil appraisal yang telah ditentukan oleh penilai independen,” ujar Ngurah.

“Proses pembebasan lahan enclave terus kami upayakan di tengah situasi Pandemi ini, dan kami optimis melalui konsinyasi ini proses akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelas Ngurah.

“Kami juga memastikan bahwa proses pembebasan lahan ini tidak akan mengganggu kegiatan pembangunan The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK),” tuturnya.

“Saat ini, pembangunan tetap berjalan sesuai rencana karena kami hanya membangun di lahan yang masuk dalam HPL ITDC yang telah berstatus clean and clear,” papar Ngurah. (RO/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya