Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Tak Ada Ijin, Gelanggang Permainan di Batam tetap Buka

Hendri Kremer
29/9/2020 18:05
Tak Ada Ijin, Gelanggang Permainan di Batam tetap Buka
Gelanggang permainan di Kota Batam tetap beroperasi kendati pandemi Covid-19.(MI/Hendri Kremer)

PENGUSAHA gelanggang permainan (gelper) di Batam tetap beroperasi disaat pandemi Covid-19. Selain itu, arena gelper di kawasan ruko samping Perumahan Dotamana Grand BSI ini juga belum mengantongi izin.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim Ketika dimintai konfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah menerima surat DPM & PTSP. Yang isi suratnya menyebutkan kalau gelper tersebut belum mengantongi izin. Pihaknya langsung menindaklanjuti.

Seiring perjalanan waktu, kata salim, pihak pengelola gelper itu berkirim surat ke Pemkot Batam. Dimana pengelola menginformasikan sudah mengantongi izin, namun hingga saat ini Kepala Satpol PP itu belum melihatnya.

"Hingga saat ini, kami belum melihat surat izin dari Pemkot Batam tersebut. Siapa yang mengeluarkannya," kata Salim, Selasa (29/9).

Dia mengakui adanya penolakan dari warga di Perumahan Dotamana Grand BSI, pasalnya masih dalam status pandemi Covid-19. Satpol PP akan kembali mengkonfirmasi ke DPM PTSP dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam untuk memastikan kebenaran apakah gelper tersebut sudah mengantongi izin atau belum.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam Ardi Winata mengaku belum mengetahui adanya gelper tersebut. Dia berjanji akan menurunkan timnya ke lokasi. "Kalau memang tidak ada izinnya, tak boleh beroperasi dan harus tutup. Apalagi Covid-19 ini harus sesuai protokol," katanya.

Sementara itu, Ketua RW 01 Komplek Taman Dotamana Eddy Darory mengatakan, beberapa hari yang lalu sudah datang empat orang anggota polisi ke lokasi. Tapi, belum ada kejelasan apakah gelper itu akan ditutup.

Sebelumnya diberitakan, warga Perumahan Dotamana dan Grand BSI melayangkan surat penolakan dibukanya gelper di ruko tak jauh dari perumahan mereka. Alasan penolakan itu karena gelper itu berada di dekat masjid dan sekolah. Sehingga akan mengganggu ketertiban dan mengganggu proses belajar mengajar dan peribadatan. (OL-13)

Baca Juga: Arena Permainan Berbau Judi Tetap Beroperasi di Batam



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya