Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Puluhan Penambang Ilegal di Sorong akan Dijerat Pasal Berlapis

Ferdian Ananda Majni
26/9/2020 18:05
Puluhan Penambang Ilegal di Sorong akan Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi aktivitas penambangan ilegal di wilayah Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

TIM operasi gabungan penertiban tambang ilegal berhasil menghentikan penambangan ilegal galian C di kawasan Hutan Lindung Remu, Sorong, Papua Barat.

Saat ini, petugas telah mengamankan sejumlah alat berat dan alat transportasi. Berikut, memeriksa 57 orang operator yang ada di lokasi.

Tim operasi gabungan terdiri Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Denpom XVII/1 Sorong, Satuan Batalion B Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat, serta KPHL Unit II Sorong.

Baca juga: Ombudsman: Tambang Ilegal Marak Akibat Perizinan Rumit

"Apabila cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, penyidik akan melanjutkan ke tingkat penyidikan," jelas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku-Papua Leonardo Gultom dalam keterangan resmi, Sabtu (26/9).

Gultom menyebut operasi gabungan sebagai respons terhadap pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal galian C di Hutan Lindung Remu, Sorong. Tindakan itu mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan risiko bencana, seperti banjir dan tanah longsor.

Penambangan ilegal sudah terjadi bertahun-tahun. Sehingga, merusak tutupan hutan dan merugikan kelestarian alam. Lokasi penambangan ilegal berada dalam kawasan hutan lindung yang diatur Surat Keputusan (SK) No.783/Menhut-II/2004.

Baca juga: Menteri LHK Ingatkan Pentingnya Jaga Kelestarian Alam

"Penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat. Sekaligus menjadi alat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup," pungkas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Abdul Latief Suaeri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menegaskan penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas. Pelakunya juga wajib dihukum berat. Dampak kejahatan ini jelas merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, serta merugikan negara.

Baca juga: BNPB: Penambangan Ilegal di TN Gunung Halimun Salak Ditutup

Rasio mengingatkan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Termasuk kejahatan penambangan ilegal di kawasan hutan. "Kami akan terus memburu pelaku yang menjadi otak penambangan ilegal galian C dikawasan hutan ini. Para pelaku akan ditindak dengan pidana berlapis,” tandasnya.

Pelaku penambangan illegal akan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo. Pasal 89 Ayat1 dan Ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman penjara pidana maksimal 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Penyidik juga akan menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya