Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jadi Tersangka, Wabup Yalimo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Marcelinus Kelen
18/9/2020 01:51
Jadi Tersangka, Wabup Yalimo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Lokasi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Wakil Bupati Yalimo, Papua, ED, Rabu (16/9).(DOK Polda Papua)

POLRESTA Jayapura Kota, Papua, menetapkan Wakil Bupati Yalimo, ED, 31, sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang Polwan, Bripka Christin, Rabu (16/9). ED kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Saat ini ED yang merupakan bakal calon Bupati Yalimo ditahan di rumah tahanan Mapolresta Jayapura.

"Tersangka kini telah dalam proses pemahaman di Rutan Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses yang berjalan. Tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UULAJ No.22 tahun 2009," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Papua, Kamis (17/9).

Kapolda juga menyebut, kasus tersebut murni kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa baik di sengaja atau tidak, apalagi yang bersangkutan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota AKB Gustav R Urbinas mengungkapkan kejadian naas yang menimpa Bripka Christin yang merupakan anggota Bid Porpam Polda Papua itu tersebut terjadi Rabu (16/9) pukul 07.00 WIT. Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak mobil yang dikemudikan ED. Saat kecelakaan terjadi, ED sedang dalam kondisi mabuk.

"Mobil tersangka datang dari arah Kota tujuan Entrop. Setibanya di lokasi kejadian, mobil hilang kendali dan mengambil jalur berlawanan, disaat yang sama datang korban mengendarai motor, sehingga kecelakaan tidak dapat terhindarkan," papar Urbinas.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya