Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka

Cindy Ang
14/9/2020 10:22
Pelaku Penikaman Syekh Ali Jaber Ditetapkan Jadi Tersangka
Ilustrasi penusukan(Medcom)

PELAKU penikaman terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penyerangan tersebut terjadi di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9).

"Sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi, Senin (14/9).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang terluka. Jeratan pidana tersebut diputuskan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Peristiwa Penikaman

"Untuk sementara kita jerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucap Rezky.

Penikaman Ali Jaber terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditikam saat melangsungkan program satu juta hafidz di Masjid Falahuddin di Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) Kota Bandarlampung.

Syekh Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan akibat penusukan tersebut.

Dari keterangan orangtua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016. Namun, polisi belum bisa memastikan kebenaran dari informasi tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya