Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Daring di Ternate

Hijrah Ibrahim
13/9/2020 09:04
Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi Daring di Ternate
Ilustrasi prostitusi daring(MI/Seno)

APARAT Kepolisian Sektor Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, meringkus seorang pria berinisial AH alias Diva, 22, yang diduga sebagai muncikari prostitusi daring.

Terduga pelaku muncikari diringkus aparat pada Rabu (9/9) lalu atas informasi masyarakat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto menjelaskan setelah mendapatkan informasi tim langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Tim Resmob yang tiba di TKP tidak langsung melakukan penggerebekan hingga Pukul 17.00 WIT, kemudian terlihat seorang pemuda menggunakan kendaraan roda dua nomor polisi DG 5348 QG parkir di depan rumah kontrakan yang kami curigai sebagai tempat transaksi prostitusi online," ungkap Joni, Sabtu (12/9).

Setelah melakukan pengintaian, lanjut Joni, seorang laki-laki yang dicurigai sebagai muncikari terlihat duduk di ruang tamu bernama AH yang kerap disapa Diva.

Baca juga: Dirayu Kerja Enak, Tujuh Anak Jadi Korban Prostitusi Daring

Diva yang mengetahui keberadaan polisi langsung melarikan diri melalui jendela rumah kontrakan. Namun, selang tiga jam, Diva berhasil dibekuk polisi. Ia sempat menggunakan penutup kepala untuk mengelabui polisi.

"Setelah penggerebekan, polisi mengamankan satu unit handphone merk iPhone 6S+ yang sedang dipegang oleh muncikari," ujar Joni.

Begitu dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan resmi di dalam kamar. Kepada polisi, si pelanggan mengaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menikmati prostitusi online. Sekali kencan, ia harus membayar Rp250 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya