Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
APARATUR sipil negara (ASN) harus menjadi contoh pencegahan penyebaran covid-19. Salah satu langkah yang diterapkan di Jawa Tengah ialah ASN yang melanggar protokol kesehatan (prokes) diganjar denda Rp500 ribu.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengajak semua ASN berkomitmen menjadi contoh dan tidak hanya menghukum rakyat, tetapi juga disiplin terhadap diri sendiri.
Ia telah menerbitkan pergub denda kepada jajarannya yang melanggar prokes. Selain teguran lisan hingga tertulis, lanjut Ganjar, dalam pergub tersebut diatur denda uang hingga Rp500 ribu.
"Jika melakukan pelanggaran berat, Pemprov Jateng akan memotong tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 10% selama tiga bulan," tambahnya Rabu (2/9).
Langkah represif ditempuh bertujuan memutus penyebaran covid-19 serta mengantisipasi munculnya banyak klaster perkantoran. "Saya tanda tangani pergub itu dan segera disosialisasikan."
Dengan mengikuti jejak ketegasan Gubernur Jateng, beberapa kepala daerah juga mengeluarkan peraturan, seperti di Kudus yang menerapkan sanksi denda hingga Rp5 juta.
"Sesuai Peraturan Bupati Kudus Nomor 41 Tahun 2020, pelanggar perorangan denda Rp50 ribu, pelaku usaha mikro Rp200 ribu, pelaku usaha kecil Rp400 ribu, usaha menengah Rp1 juta, dan usaha besar Rp5 juta," cetus Plt Bupati Kudus Hartopo.
Bupati Semarang Mundjirin juga menerapkan sanksi peringatan hingga kerja sosial, juga denda Rp10 ribu-Rp150 ribu tergantung pada tingkat kesalahannya.
Daerah luar Jawa juga memandang saatnya menggunakan sanksi tegas karena masyarakat cenderung menganggap sepele bencana virus korona. Kepala Satpol PP Bengkulu Murlin Hanizar mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyosialisasikan sanksi tegas tersebut.
"Sanksi tegas diatur dalam pergub dan akan berlaku mulai Oktober," sebutnya. Penerapan sanksi membedakan antara perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat fasilitas umum.
PSBM
Pemkot Pekanbaru bersama Pemprov Riau juga sedang memikirkan langkah konkret untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang terus melonjak. Selama Agustus terpapar setidaknya 1.200 orang.
Langkah awal yang diberlakukan merupakan bentuk antisipasi dengan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) atau karantina wilayah terbatas. "Kami berlakukan PSBM berdasarkan tingkat kerawananannya sesuai hasil analisis dari tim pakar epidemiologi Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, kemarin (2/9).
Pemkot Cirebon membentuk dua tim besar. "Penyebaran covid-19 masih terkendali, tetapi sudah mengarah ke tingkat berbahaya," papar Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis.
Tim pertama bertugas menanggulangi dengan melaksanakan testing, tracing, tracking, dan isolating dipimpin Kadinkes Edy, sedangkan tim kedua dipimpin Azis dengan tugas melakukan pencegahan.
Sementara itu, Pondok Pesantren Darussalam di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, akhirnya diputuskan diisolasi setelah ratusan siswa positif korona. Koordinator Tim Tracing Satgas Covid-19 Jawa Timur Kohar Hari Santoso menyatakan ponpes di-lockdown selama 14 hari. (MY/RK/UL/FL/WJ/PO/MS/DG/N-1)
SEBANYAK 550 foto hasil jepretan Mohammad Guntur Soekarnoputra dipamerkan di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat. Berlangsung 7 – 13 Juni 2025.
RELAWAN Ganjar Pranowo atau Ganjarist menggelar Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 yang dilaksanakan secara serempak
Ganjar mengungkapkan bahwa bantuan dana untuk partai bisa berasal dari berbagai sumber tak hanya terbatas pada APBN.
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menjelaskan tiga fokus utama pada para kader PDIP yang baru terpilih sebagai kepala daerah.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo menghadiri sidang pemeriksaan Hasto Kritsianto sebagai terdakwa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved