Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Izin Usaha Pelanggar Terancam Dicabut

M Yakub
02/9/2020 06:10
Izin Usaha Pelanggar Terancam Dicabut
Warga pelanggar protokol kesehatan mendapat sanksi kerja sosial menyapu jalan di Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kemarin.(ANTARA/BAYU PRATAMA S)

SETELAH Kabupaten Tuban, Jatim, masuk zona merah, pemda setempat langsung memberlakukan kondisi darurat dan jam malam terhitung 1 September. Usaha yang beroperasi pada malam hari akan dicabut izinnya.

Pemberlakuan jam malam berlandaskan Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

“Aturan itu bagian dari upaya pencegahan dan penyebaran covid-19 di Kabupaten Tuban,” kata Bupati Tuban Fathul Huda kepada wartawan di Pendopo Krido Manunggal, Senin (31/8) malam.

Penerbitan Perbup Tuban sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 perihal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam upaya memaksimalkan pencegahan dan penanganan korona, Bupati meminta Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa meningkatkan kewaspadaan dan rutin memberikan laporan detail secara berkala.

Dampak dari kelalaian tingkat desa dan kecamatan bisa terlihat di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumbar. Pesta pernikahan di wilayah tersebut berakibat fatal. “Dari delapan orang anggota keluarga yang dites usap, lima terkonfirmasi positif covid-19,” ujar Camat Palupuah Hasrizal. Saat ini sedang dilakukan pelacakan terhadap keluarga inti lainnya.

Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, juga mengambil sikap tegas dengan menghentikan semua izin keramai­an. Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari mengatakan 14 warga yang terkonfirmasi positif bermuara dari klaster keramaian.

“Pemkab Rejang Lebong sedang menyusun draf perbup tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Pelanggarnya akan dikenai sanksi denda atau hukuman sosial,” imbuhnya.

Tempat keramaian seperti pasar hingga saat ini sangat susah di­displin­kan. Ambil contoh, Pasar Pembangunan Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pengunjung dan pedagang sedikit yang mengenakan masker, padahal beberapa spanduk besar terpampang menyatakan wajib menggunakan masker.

Lupa

Pemantauan Media Indonesia, tempat cuci tangan portabel sudah disediakan di jalan masuk dan keluar, namun tidak satu pun pengunjung mencuci tangan. Kontak fisik antarpengunjung pasar tak terhindarkan bahkan bisa dikatakan saling berimpitan karena ramainya. “Lupa bawa masker, Pak,” kata Rahmad, salah satu pengunjung dengan entengnya.

Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan menyatakan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap prokes covid-19 kurang. “Kita harus terus sosialisasikan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19,” tangkasnya.

Di berbagai daerah, kasus terjangkit covid-19 terus meningkat seperti Klaten, Jateng; Sidoarjo, Jatim; NTT; Ciamis, Jabar; hingga Aceh. Kantor Bupati Aceh Besar bahkan berhenti aktivitas sekurangnya 10 hari setelah Iskandar, sekda setempat, meninggal karena korona.

Pemkab Banyumas, Jateng, pun memperpanjang masa tanggap darurat bencana covid-19 selama sebulan terhitung 1-30 September 2020.

Adapun tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, serta elemen taktis di Kabupaten Cianjur, Jabar, meningkatkan razia tak bermasker. Sudah tiga ribuan lebih warga disanksi secara lisan, tertulis, dan kerja sosial.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina berketetapan menerapkan sanksi bagi pelanggar prokes setelah beberapa kali menunda. Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran lisan, tertulis, denda, dan pencabutan izin usaha. (YH/MY/RF/JS/HS/PO/LD/MR/BB/DY/AD/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya