Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banjarmasin Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Denny Susanto
01/9/2020 16:43
Banjarmasin Terapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan di kawasan Pasar Lima Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (1/9).(ANTARA/Bayu Pratama S)

SETELAH sempat ditunda beberapa waktu, Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai menerapkan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Hari pertama penerapan Peraturan Walikota tentang penegakan hukum disiplin protokol kesehatan guna menekan penyebaran covid-19 di wilayah kota Banjarmasin, Selasa (1/9), ditandai dengan penerapan sanksi sosial. Puluhan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas dikenakan hukuman berupa push up hingga menyapu jalan.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menyatakan pihaknya akan menindak tegas masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan. "Ada sanksi diberikan kepada warga melanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin hingga denda uang sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp150 ribu untuk perusahaan," tegasnya.

Sebelumnya Perwali Nomor 68 Tahun 2020 telah disosialisasikan selama tiga pekan. Kota Banjarmasin sendiri merupakan daerah dengan jumlah kasus positif virus korona (covid -19) tertinggi di Kalsel dengan jumlah penderita mencapai 2.846 orang. Bahkan separuh wilayah di Banjarmasin masih berstatus zona merah penyebaran covid-19.

Ditambahkan Ibnu, kendati temuan kasus baru covid-19 di Kota Banjarmasin mulai berkurang, masyarakat tidak boleh mengabaikan  disiplin protokol kesehatan. Ibnu juga memastikan penegakan disiplin protokol kesehatan ini akan dilakukan hingga Kota Banjarmasin terbebas dari covid-19. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya