Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Darurat Sipil Cegah Laju Virus Korona

Amiruddin Abdullah Reubee
27/8/2020 06:05
Darurat Sipil Cegah Laju Virus Korona
Samsul Rizal, Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.(ANTARA FOTO/Ampelsa)

REKTOR Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Samsul Rizal mengusulkan Provinsi Aceh memberlakukan darurat sipil untuk menekan laju Coronavirus disease (covid-19) yang terus melonjak di ‘Bumi Serambi Mekah’.

Samsul Rizal mengungkapkan menjadi sebuah kekhawatiran jika dari jumlah penduduk Aceh sekitar 4,732 juta jiwa, yang terinfeksi 1.260 orang, 659 dirawat, dan 41 orang meninggal.

“Angka ini sangat mengejutkan dunia kesehatan. Aceh pertama kali menemukan virus berbahaya ini pada pertengahan Maret 2020. Satu hari bisa terjangit 20 dan pernah 30. Perlu tindakan lebih serius lagi dari semua pihak dan masyarakat untuk menekan laju penyakit mematikan ini,” tandas Sang Profesor.

Sebuah cara yang menurut Samsul Rizal efektif ialah pemberlakuan darurat sipil menekan virus korona, yang artinya perlu aturan lebih tegas menyikapi kondisi kesehatan masyarakat yang terancam.

“Akhir-akhir ini gelombang pasien yang terpapar korona semakin tinggi. Menurut saya, harus darurat sipil untuk menekan pandemi di Aceh. Tidak ada maksud lain, kecuali yang terbaik untuk keselamatan bersama,” tandas Samsul Rizal, Rabu (26/8).

Catatan Media Indonesia, sejak awal ditemukan penularan covid-19 di Aceh, Universitas Syiah Kuala sangat aktif dalam penanganan. Ketika yang terjangkit terus meningkat, Samsul Rizal memerintahkan jajaran fakultas kedokteran bersama pihak terkait membangun laboratorium dengan dua mesin PCR berstandar WHO yang diresmikan pada 6 Mei 2020.

Di laboratorium itu warga menjalani tes usap untuk memastikan apakah sudah positif terjangkit atau belum. Laboratorium itu satu-satunya yang hingga kini bertahan di Aceh setelah laboratorium milik Balai Kementerian Kesehatan yang dioperasikan Pemprov Aceh tidak lagi aktif sejak 4 Agustus.

Denda uang

Ketika Aceh masih mewacanakan tindakan lebih tegas untuk menekan penyebaran korona, Kota Tasikmalaya, Jabar, sudah mengenakan aturan denda sebesar Rp50 ribu bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Tercatat sudah 667 pelanggar yang terjaring, sebagian besar dikenai kerja sosial, tetapi 10 orang memilih membayar denda.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah mengatakan pihaknya juga menyegel satu minimarket karena melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, Pemprov Nusa Tenggara Barat memberlakukan sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker terhitung mulai 14 September 2020.

Wagub NTB Sitti Rohmi Djalilah mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi secara serentak dua minggu sebelum pemberlakuan denda.

Pemkot Bengkulu juga tengah menyosialisasikan sanksi bagi penggiat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

Sementara itu, Pemprov Kalsel gencar mengejar orang yang sudah terpapar dengan menggelar tes usap di 13 kabupaten/kota. Dari 12.032 orang yang ikut tes usap tercatat 873 orang positif.
Di tempat terpisah, Pemkot Medan berjanji menertibkan praktik pungutan liar terhadap para peziarah di TPU khusus covid-19 Sima­lingkar. (AD/BB/MY/YP/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik