Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Medan berjanji segera menertibkan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para peziarah di tempat permakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Simalingkar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi mengungkapkan, pemerintah kota telah mendapatkan laporan yang valid mengenai tindakan pungli di TPU Khusus Covid-19 Simalingkar.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menertibkan praktik pungli di TPU Covid Simalingkar tersebut," ujarnya, Rabu (26/8).
Dia memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, setiap orang yang ingin berziarah di TPU khusus tersebut diwajibkan mengenakan APD. Namun APD yang wajib dikenakan adalah APD yang dijual oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab di TPU tersebut. APD dijual dengan harga antara Rp20 ribu hingga Rp60 ribu per set.
Bahkan mereka dipaksa untuk melakukan pembelian dan jika menolak, peziarah akan dilarang masuk. Selain itu, bagi peziarah yang datang dengan mengendarai mobil pribadi dikenakan tarif parkir sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per unit.
Pengenaan biaya parkir dan besarannya ditetapkan dan dikutip oleh sekelompok orang tanpa memiliki surat resmi dari institusi yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Edwin Effendi yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan memastikan pemkot dan provinsi tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan peziarah mengenakan pakaian APD saat berziarah di TPU khusus tersebut.
"Tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya akal-akalan dari oknum yang ingin memanfaatkan kondisi saja," ujarnya.
Kebijakan yang ada hanya bersifat anjuran agar peziarah atau warga yang mendatangi TPU khusus itu melaksanakan protokol kesehatan. Dan sebenarnya imbauan itu bukan hanya pada TPU Khusus Covid-19, tetapi juga terhadap aktivitas ziarah ke pemakaman biasa.
Pemerintah hanya menganjurkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan, termasuk mereka yang melakukan ziarah, agar tetap mengenakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer dan tidak membentuk kerumunan.
Edwin juga memastikan bahwa TPU Khusus Covid-19 Simalingkar bukan merupakan klaster penularan sehingga tidak memerlukan kewajiban pemakaian APD bagi peziarah. Terlebih, sebelum dimakamkan, jenazah korban Covid-19 sudah menjalani proses pemulasaran di rumah sakit dan dimasukkan ke dalam peti mati yang dibungkus plastik khusus.
"Kewajiban menggunakan APD itu hanya akal-akalan dan tidak bisa dibenarkan. Aturan seperti itu tidak ada," tegasnya lagi.
Pemkot Medan, dia jelaskan, tidak membolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun di TPU Khusus Covid-19 Simalingkar, terutama keharusan pembelian APD dan uang parkir.
Terpisah, Camat Medan Tuntungan Taufan Ginting mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pungli di TPU Khusus Covid-19 Simalingkar. "Kami sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan atas informasi dugaan pungutan liar di sekitar lokasi pemakaman khusus korban Covid-19 di Simalingkar B. Laporan itu ternyata memang benar," jelasnya.
Dari penelusuran tersebut dia dapat memastikan bahwa pungutan uang parkir kendaraan dan kewajiban penggunaan APD terhadap peziarah dilakukan oleh oknum-oknum pemuda setempat yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bagi Taufan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena sudah meresahkan masyarakat, terutama para keluarga dari korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut. Pihaknya pun sudah menyurati aparat kepolisian dan Satpol-PP Kota Medan untuk melaksanakan penertiban. (OL-13)
Tak hanya memperlihatkan cara memasak, Chef Steby juga membeberkan fakta dan tips dalam mengolah masakan tersebut.
FKS kali ini menghadirkan lebih dari 90 pelaku usaha kuliner yang mayoritas kuliner khas Medan
Medan, ibukota Sumatera Utara, tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga dengan kekayaan kulinernya yang menggugah selera.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
Babak penyisihan grup kompetisi Liga 2 akan dimulai pada 17 Oktober. Rencananya, kompetisi kasta kedua yang menggunakan format single round robin itu akan berakhir pada 5 Desember.
Alasan lain pemberhentian tak lain karena kelima pemain dianggap tak mampu meningkatkan staminanya
Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma membenarkan bahwa korban merupakan warganya.
Patung itu ialah salah satu dari beberapa temuan selama penggalian di lubang kuburan sedalam 11 meter.
Prajurit setinggi 6 kaki itu dimakamkan di puncak bukit di samping sarung yang dihias indah dengan barang mewah yang mahal, tombak, dan bejana kaca.
Para ahli memperkirakan makam itu berasal dari antara Dinasti Song (960-1276) dan Dinasti Qing (1644-1911), menurut Pusat Perlindungan Warisan Budaya Tianjin.
Ini hadiah khusus buat gubernur yang TIDAK PATUHsama protokol kesehatan!!!
Ia menjelaskan, beberapa minggu sebelumnya, pemakaman dengan prosedur covid-19 bisa berlangsung hingga 50 kali dalam satu hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved