Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
RATUSAN nelayan tradisional di kawasan pantai barat dan selatan Aceh, harus berhenti melau karena cuaca buruk dan angin kencang. Mereka tersebar di pesisir Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Singkil.
Atas alasan itu, para pencari nafkah di laut bebas itu tidak bisa beraktivitas menjaring ikan, memancing dan berlabuh pukat. Ratusan nelayan itu takut terhempas arus laut sehingga rawan menimbulkan kecelakaan saat berlayar.
Ratusan kapal kayu dan perahu berbagai ukuran milik nelayan tradisional itu sekarang bersandar di dermaga tempat pendaratan ikan dan muara sungai. Mereka berencana berlayar kembali bila cuaca buruk sudah mereda.
"Sejak cuaca semakin memburuk, tentu takut berlayar, apalagi ke tengah laut biru. Padahal makin sehari perekonomian sulit. Bahkan bisa sampai tertunggak hutang," kata Muslim, nelayan di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (3/8)
Sesuai pemantauan Media Indonesia, Senin (3/8), terhentinya aktivitas nelayan, telah mengakibatkan kelangkaan ikan segar di kawasan pantai barat selatan Aceh. Hasil produksi ikan segar yang sebelumnya melimpah, kini sudah sangat berkurang. Kecuali hanya sebagian kecil hasil tangkapan nelayan yang mencari ikan dekat tepi pantai.
Pemerhati masalah kelautan dan mantan Sekretaris Panglima Laot Provinsi Aceh, M Adli Abdullah, mengatakan, dalam kondisi cuaca sedang kacau balau, nelayan harus bersabar yakni tidak terjun ke laut. Terpaan angin kencang dan ketinggian gelombang mencapai empat meter itu bisa berakibat fatal terhadap nelayan tradisional. Apalagi mereka berlayar dengan kapal kayu kecil tidak memiliki fasilitas keselamatan di laut yang standar.
"Kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup sekeluarga penting harus tertutupi dengan cara mencari nafkah yang halal. Tapi keselamatan dan kenyamanan hidup hal utama yang tidak dapat tergantikan oleh biaya" tutur M Adli Abdullah. (OL-12)
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Data sementara posko darurat Aceh mencatat 56.652 hektare sawah di 18 kabupaten dan kota rusak akibat banjir bandang dan longsor akhir November 2025.
Proyek percontohan pertama untuk memobilisasi sumber pembiayaan baru ke dalam sistem taman nasional, dilakukan di Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, Sumatra
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Pemerintah memilih mengebut pembangunan jembatan permanen di Aceh meski status tanggap darurat bencana belum sepenuhnya dicabut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved