Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal 1.752 Burung Dilindungi

Rudi Kurniawansyah
21/7/2020 12:20
Gakkum KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal 1.752 Burung Dilindungi
Penyelundupan burung(MI/Eva Pardiana )

TIM Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra menggagalkan upaya perdagangan 1.752 satwa liar dilindungi jenis burung yang dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar di dua lokasi terpisah. Yakni di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57 dan Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (21/7).

Tim menahan pelaku berinisial TDR  beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam.

"Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan Balai Besar KSDA Riau, izin tidak sesuai," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea di Pekanbaru.

Ia menjelaskan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1.752 burung dalam 64 keranjang dan 1 sangkar, 1 Toyota Innova warna hitam bernomor polisi D 1294 ADM, dan TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatra.

Eduward mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim Gakkum KLHK Sumatra segera menuju lokasi pertama di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 57, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sekitar pukul 21.10 WIB, Tim menghentikan dan memeriksa mobil Toyota Kijang Innova warna hitam yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.

Kemudian Tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Timur Sumatra Km 55 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dan sekitar pukul 22.05 WIB, Tim menghentikan lalu memeriksa bus Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.

Menurutnya, penindakan itu menunjukkan bahwa walaupun di tengah pandemi covid-19, petugas KLHK terus bekerja untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari pelaku kejahatan.

baca juga: Polda Riau Bongkar Penyulingan Ilegal Minyak Mentah di Dumai

Sementara Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK Sustyo Iriono mengatakan Tim KLHK baik dari Gakkum maupun dari KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekayaan hayati.

"Kekayaan hayati yang kita miliki ini harus kita jaga, karena satwa-satwa ini penting untuk menjaga fungsi ekosistem kita. Kami ingatkan kepada pelaku kejahatan terhadap satwa, kami akan tindak tegas," pungkasnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik