Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Baru Peredaran Narkoba

Yoseph Pencawan
20/7/2020 22:50
Polrestabes Medan Ungkap Jaringan Baru Peredaran Narkoba
Narkoba(Ilustrasi )

ANGGOTA kepolisian dari Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 55 kg narkotika jenis sabu dan terpaksa menembak mati dua bandar. Petugas juga mengamankan belasan lain yang terlibat serta berbagai barang bukti.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Martuani Sormin, mengungkapkan sebanyak 55 kg sabu tersebut diperoleh dari dua jaringan bandar narkoba yang berbeda.

Baca juga: Sempat Buka Tatap Muka, Sekolah di Pariaman Kembali Diliburkan

"Yakni jaringan Medan-Aceh-Pekanbaru dan Medan-Aceh-Surabaya. Mereka adalah jaringan baru yang kita ungkap," paparnya kepada wartawan, Senin (20/7).

Kapolda mengatakan, sebanyak 40 kg sabu yang disita dikemas dalam bungkusan teh. Barang bukti ini diungkap oleh personel Polsek Medan Baru dari salah satu hotel di Kota Medan.

Sementara, sisanya sekitar 15 kg sabu diperoleh dari jaringan Medan-Aceh-Pekanbaru oleh personel Polsek Patumbak, Polsek Sunggal dan Polsek Kutalimbaru.

Barang haram yang dikemas dalam bungkusan teh berwarna hijau beraksara China yang disita dari jaringan internasional tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa ke Provinsi Aceh.

Rencananya, barang ini akan disebarkan ke Sumut, Riau, Surabaya, Palembang, Makasar dan Banjarmasin.

Sebelumnya, Martuani mengatakan, penindakan terhadap dua jaringan narkoba ini mengungkapkan adanya keterlibatan 15 orang tersangka.

"Dua orang di antaranya terpaksa diberikan tindakan keras, tegas, tepat dan terukur, karena mengancam keselamatan petugas," ujarnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Selain sabu 55 Kg yang dipasok dari Malaysia, polisi juga mengamankan barang-barang bukti lain berupa 6 unit roda empat, 5 unit roda dua, dan 27 unit handphone.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya