Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sekolah di Palembang Undur KBM Hingga Akhir September

Dwi Apriani
10/7/2020 13:00
Sekolah di Palembang Undur KBM Hingga Akhir September
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah(DOK MI)

KOTA Palembang masih tercatat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi covid-19. Bahkan sampai saat ini tercatat ada 1.467 kasus positif covid-19 di Kota Pempek tersebut. Karena itu, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan memperpanjang pembelajaran jarak jauh atau PJJ hingga akhir September.

"Penyebaran penularan covid-19 kurvanya terus meningkat setiap hari. Jadi lewat surat edaran kami memberikan aturan dan panduan penyelenggaraan pembelajaran yang kami sebarkan ke kepala sekolah masing-masing," ujar Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Akhmad Zulinto, Jumat (10/7).

Dalam surat edaran Nomor 1198/DISDIK/2020 pertimbangan utama dalam pelaksanaan KBM adalah kesehatan siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah. Maka sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Sehubungan tahun ajaran baru, kami memutuskan melanjutkan pembelajaran daring sampai dengan 30 September 2020 atau hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata dia.

Selama masa pembelajaran daring, pihak sekolah, guru dan semua pihak terkait, untuk memperhatikan kurikulum tahun pelajaran 2020/2021 dan seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan bimbingan atau pemantauan oleh guru dan orang tua.

"Masih dalam pengawasan dengan terus melakukan evaluasi demi kelancaran sistem pengajaran yang lebih baik," jelas Zulinto.

baca juga: Zona Merah di Sikka, Orientasi Sekolah Dilarang

Kemudian, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi pandemi yang terdapat dan dirasakan oleh setiap sekolah.

"Dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolahnya " pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya