Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
AKADEMISI Universitas Warmadewa, Dr Iwayan Suka Wirawan, SH, MH menyatakan dukungannya pada Menteri BUMN Erick Thohir dalam usahanya membenahi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya dalam pengangkatan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah tersebut. Sebaliknya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang mengkritik langkah Erick.
Menurut dia, sebenarnya sah-sah siapapun, termasuk anggota DPR misalnya mengkritisi langkah atau kebijakan seorang menteri, karena memang itu tugasnya sebagai wakil rakyat. Apalagi jika memang tujuannya untuk kepentingan publik. Namun kritik juga sebaiknya jangan asal beda, sehingga roh suatu kritik termasuk argumen tentang makna berikut kriteria kompetensi benar-benar dimaksudkan untuk menemukan the most competent candidate.
Baca juga: Ombudsman Dorong Pembenahan Rekrutmen Komisaris BUMN
"Bukankah kritik itu adalah cara lain untuk mengawal kebenaran daripada puji-pujian? Seseorang boleh saja berdebat mengenai kompetensi, tetapi meminjam istilah quot homines tot sententiae, perbedaan pandangan mengenai kompetensi bagaimanapun merupakan diskursus yang mustahil tuntas, dan dalam situasi inilah, hukum tidak mungkin di lihat dengan mengabaikan batas-batas justifikasi deduksi," cetus Iwayan di Denpasar, Bali, Rabu (8/7).
Secara pribadi, dia tidak mempermasalahkan figur-figur yang dipilih Erick Thohir, entah itu mereka pensiunan atau pun kaum milenial. Selama mereka berkopenten, tentu saja mereka berhak menduduki jabatan tersebut.
"Lalu jika baik kaum tua dalam hal ini pensiunan maupun kaum muda atau milenial tidak tepat mengisi jabatan Direksi atau Komisaris BUMN, lalu siapa yang kompeten, dan dengan kriteria-kriteria apa kompetensi ini diukur," jelas Wayan.
"Lepas dari fakta bahwa mungkin saja terdapat kriteria obyektif bahwa seseorang memang kompeten baik dalam banyak bidang atau hanya pada bidang tertentu, kompetensi adalah istilah bersifat evaluatif sehingga dengan sendirinya bermakna kabur termasuk dalam transformasinya sebagai norma-norma hukum," lanjtunya.
Melalui norma-norma yang terkandung dalam peraturan dan sejalan dengan sifatnya yang kompromistis, hukum menengahi persoalan tersebut termasuk dengan menetapkan siapa yang berwenang menentukan orang yang kompeten, bahkan paling kompeten.
"Ini penting untuk dipahami semua pihak, siapa pun yang oleh hukum ditetapkan berwenang menentukan siapa yang paling kompeten, keabsahan pelaksanaan kewenangan ini tidak terletak pada pernyataan bahwa benar orang yang ditetapkan itu paling kompeten, melainkan terletak pada pernyataan bahwa benar terdapat pejabat tertentu yang berwenang untuk menilai dan menetapkan seseorang sebagai kompeten," paparnya. (Ant/A-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved