Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
ANGGOTA Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPRD Kabupaten Sikka kembali mempersoalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa Frederich F Baba Djoje yang diterbitkan oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Hal ini diungkapkan saat Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Forum Komunikasi Kepala Desa (Forkades) dan DPRD Kabupaten Sikka, di Gedung DPRD Sikka, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/7).
Ketua Fraksi PDI-P di DPRD Sikka Stefanus Sumandi menegaskan memang benar bahwa kepala desa dilantik oleh bupati. Namun harus diingat, kepala desa itu dipilih oleh masyarakat melalui proses demokrasi. Baginya, perspektif otonomi harus dilihat sebagai bentuk kemandirian, termasuk memberhentikan atau memecat harus berdasarkan kajian yang mendalam. "Apa fakta hukum yang menegaskan bahwa Kepala Desa Lela harus dipecat," tanya Stefanus Sumandi.
Baca Juga: Tuntuntan Warga Terpenuhi, Bupati Sikka Copot Kades Lela
Ia justru menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka yang terkesan tidak menjalankan fungsi pemberdayaan. "Model pemberdayaan DPMD itu seperti apa? Ini memberdayakan sampai orang dipecat. Memberdayakan sampai orang tidak berdaya. Tanggung jawab itu harus dijalankan dengan baik," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan salah satu anggota Fraksi PDI-P di DPRD Sikka Alfridus Aeng. Ia justru mempertanyakan hasil kajian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sikka yang menjadi salah satu dasar keputusan pemberhentian Kades Lela. "Masa dalam waktu yang sangat singkat, tiba-tiba Bupati Sikka mengeluarkan SK pemberhentian terhadap Kepala Desa Lela," tandas Alfridus.
Dia menilai dari hasil dokumen yang disertakan dalam keputusan tersebut masih terlalu prematur. Sebab, kata dia, ada warga yang sudah meninggal tetapi turut menandatangani mosi tidak percaya yang dilayangkan ke kepala Desa Lela.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, 6 Kepala Desa Di Sikka Masuk Bui
"Hal-hal ini yang menjadi dasar penilaian saya bahwa keputusan Bupati Sikka cacat hukum. Ini menjadi preseden buruk terhadap sebuah keputusan pemerintah," tegas Alfridus.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sikka, Yakobus Oktavianus Florino dalam penjelasannya mengatakan, rekomendasi pemberhentian Kepala Desa Lela telah melalui hasil kajian dari tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Asisten III dan Bagian Hukum.
"Pemberhentian Kepala Desa Lela telah melalui hasil kajian," pungkas Florino.
Perlu diketahui, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo telah memberhentikan Kepala Desa Lela, Frederich Frans Baba Djoedje dengan menggantikan dengan Penjabat Kepala Desa Lela, Yosefus A. Yance Padeng untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Lela.
Hal ini tertuang dalam keputusan Bupati Sikka dengan nomor 219/HK/2020 tentang Penjabat Kepala Desa Lela, Kecamatan Lela. (GL/OL-10)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Kematian tragis ibu hamil Maria Yunita dan bayinya di Kabupaten Sikka, NTT, memicu kecaman keras dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil di wilayah tersebut.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka mendukung penuh pelaksanaan Festival Maumerelogia 5 yang akan berlangsung pada 15-24 Mei 2025.
Sebanyak empat orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik kasus Hak Guna Usaha (HGU) Tanah Nangahale di Kecamatan Talibura, Kabupaen Sikka, dilaporkan ke Polda NTT.
SEJAK tanggal 25 Januari 2025 hingga hari ini, publik masih dikejutkan oleh drama tanah HGU Nangahale di Maumere, Kabupaten Sikka-Flores.
Gempa dan tsunami yang pernah melanda Teluk Maumere, Kabupaten Sikka pada 12 Desember 1992 silam masih menyisakan jejak geologi yang patut menjadi pembelajaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved