Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua di Temanggung Meningkat

Tosiani
26/6/2020 08:03
Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua di Temanggung Meningkat
Ilustrasi tenaga kerja(MI/Kristiadi )

SELAMA masa pandemi korona, pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengalami peningkatan. 

"Karena banyak perusahaan yang mengalami dampak pandemi Covid 2019, peserta yang mengajukan klaim JHT meningkat dibanding sebelumnya," kata Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Temanggung, Albertus Wahyudi Setya Basuki kepada mediaindonesia.com di Temanggung, Jumat (26/6).

Albertus mengatakan, kebanyakan peserta yang mengajukan klaim JHT karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagian ada pula hendak resign atau mengundurkan diri karena melihat kondisi perusahaan yang sudah tidak sehat.

"Saya kurang tahu secara detil atau pasti. Ada kemungkinan karena dirumahkan, kemudian tidak ada kejelasan pengupahan atau dirumahkan tanpa diberi upah atau tidak jelas sampai kapan mereka dirumahkan," ujar Albertus.

Ia menyebutkan, sebelum pandemi covid-19 atau sekitar tahun 2019 rata-rata klaim JHT hanya di kisaran 10 orang sampai 15 orang peserta per hari. Tapi pada kondisi pandemik saat ini dari tanggal 2 hingga 25 Juni tahun 2020 ini tercatat sudah ada 633 klaim yang diproses. Jika dirata-rata maka setiap hari ada sekitar 42 tenaga kerja atau yang klaimnya diproses.

"Itu belum termasuk mereka yang sudah klaim tetapi belum kita proses karena kelengkapan berkas pengajuan klaimnya belum lengkap. Jumlahnya kurang lebih 286 orang tenaga kerja,"kata Albertus.

Besarnya klaim JHT bervariasi, yakni antara 10-30 persen untuk peserta yang masih aktif bekerja. Serta 100 persen untuk peserta yang akan berhenti bekerja atau terkena PHK. Jika peserta sudah mengklaim 100 persen, maka secara otomatis keanggotaannya dalam BPJS ketenagakerjaan sudah hilang atau selesai. Untuk menjadi peserta lagi, ia harus mendaftar lagi.

"Jika nanti yang bersangkitan bekerja lagi, ia harus didaftarkan lagi perlindungannya oleh Pemberi Kerja atau Badan Usaha. Tapi kami terus melakukan edukasi secara empatik kepada perusahaan akan arti pentingnya perlindungan BPJamsostek kepada tenaga kerja di tengah kondisi pandemi covid 2019," ujar Albertus.

baca juga: Pengusaha Temanggung Diminta tak Merumahkan Pekerja Saat Pandemi

Ia menambahkan, untuk melayani tenaga kerja yang mengajukan klaim JHT di tengah kondisi pandemik ini, pihaknya menerapkan metode pelayanan LAPAK ASIK atau Pelayanan Tanpa Kontak Phisik. Metode ini dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni klaim secara antrian online, pelayanan klaim secara offline One to Many, dan pelayanan klaim secara kolektif bagi perusahaan yang melakukan PHK massal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik