Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah

Dwi Apriani
18/6/2020 21:32
KPU Sumsel Buka Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah
Pilkada(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan menetapkan waktu pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak tahun ini. Pendaftaran tersebut akan dibuka pada 4-6 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan hal ini merujuk Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020, tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

‘’Kita akan mulai membuka pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4-6 September. Sedangkan tahapan lanjutan sudah dimulai pada Senin kemarin, dengan pengaktifan kembali PPK dan PPS yang sebelumnya di nonaktifkan,’’ kata dia, Kamis (18/6).

Dijelaskan Kelly, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak, yaitu Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan dan OKU Timur. Tahapan Pilkada kembali dilanjutkan per 15 Juni, setelah sempat ditunda awal Mei lalu.

‘’Pendaftaran yang dilakukan KPU Kabupaten tersebut, selain untuk jalur parpol, pendaftaran juga sertak bagi paslon perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya,’’ katanya.

Baca juga : Mekanisme Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi Belum Digodok

Menurutnya, KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada 4-22 September. Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para pasangan calon (paslon) dan dokumen calon di laman resmi KPU.

Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.

‘’Pada 4 hingga 8 September, KPU menerima tanggapan dan masukan masyarakat, terkait syarat atau berkas dokumen Paslon.Dimana verifikasi berkas dilaksanakan hingga 12 September mendatang,’’ katanya.

Sementara untuk tes kesehatan bagi balon yang mendaftar hingga 11 September dan diumumkan dari 11 hingga 12 September. Terkait penetapan Paslon sebagai peserta Pilkada akan dilaksanakan pada 23 September, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 24 September.

‘’KPU juga memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pemilihan, yang dilaksanakan mulai 23 September hingga 9 November, bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon oleh KPU,’’ paparnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya