Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatra Utara menargetkan peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan optimalisasi pengembangan kebun tebu menuju swasembada gula. Upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan petani serta kehandalan pengolahan pabrik gula Sei Semayang di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Namun, target dan strategi itu dipastikan akan terhambat karena masih ada penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) ilegal atau tidak sah yang mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu tersebut.
"Optimalisasi lahan HGU pun terus dilakukan terutama terhadap lahan-lahan yang secara sah masih dikuasai PTPN II. Namun, kondisi di lapangan ternyata ada lahan yang diusahakan pihak lain secara tidak sah seperti yang banyak terjadi di wilayah Kebun Helvetia, Deli Serdang, Sumut," kata Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan di Medan, Selasa (16/6).
Menurutnya, lahan HGU yang berada di Kebun Helvetia itu merupakan salah satu objek penting PTPN II dalam rangka optimalisasi penanaman tebu.
"Sesuai program kerja perusahaan, lahan HGU di Kebun Helvetia itu akan kembali diusahakan perusahaan dengan tanaman tebu yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan gula khususnya di daerah Sumatra Utara," timpal Sastra, kuasa hukum PTPN II.
Dia mengatakan untuk optimalisasi lahan HGU khususnya lahan Kebun Helvetia itu, pihak PTPN II telah mengadakan persiapan dan tahapan dalam rangka pengelolaan lahan lewat rakor yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam rakor itu diputuskan bersama bahwa sebelum dilakukan pembersihan lahan, maka terlebih dahulu diambil titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang guna memastikan lahan yang akan dibersihkan adalah lahan HGU PTPN II yang masih aktif.
baca juga: Anggaran Covid Makassar Belum Terserap Maksimal
"Intinya, PTPN II selaku Badan Hukum Pemegang HGU hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang untuk mengusahai lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan," jelasnya Sastra.
Pabrik gula milik PTPN II Sei Semayang ini sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lantaran terkendala pemenuhan bahan baku tebu yang menjadi target perusahaan. Kemudian, hambatan tersebut mulai terurai sejak 8.500 hektare lahan tebu yang dikelola pabrik mulai menghasilkan. Pabrik gula pasir Sei Semayang itu kembali menggiling tebu sejak Februari 2020 dengan kapasitas giling sebesar 4.000 ton per hari. (OL-3)
Gula dapat merangsang pelepasan serotonin dan endorfin di otak, yaitu zat kimia yang membuat perasaan lebih nyaman dan bahagia.
Serangan jantung kerap dikaitkan dengan kebiasaan merokok, jarang berolahraga, atau pola makan yang buruk.
Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, pemerintah memastikan pasokan gula konsumsi berada pada level aman.
Gula dapat ditemukan secara alami pada makanan seperti buah, sayur, dan susu, maupun ditambahkan ke berbagai produk olahan sebagai gula tambahan.
Riset menemukan konsumsi fruktosa dapat memicu sel imun bereaksi lebih kuat terhadap racun bakteri, meningkatkan risiko peradangan bahkan pada orang sehat.
Food Policy Fellowship 2025 yang diselenggarakan oleh Pijar Foundation bekerja sama dengan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, resmi ditutup.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved