Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PEMERINTAH melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatra Utara menargetkan peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan optimalisasi pengembangan kebun tebu menuju swasembada gula. Upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan petani serta kehandalan pengolahan pabrik gula Sei Semayang di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Namun, target dan strategi itu dipastikan akan terhambat karena masih ada penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) ilegal atau tidak sah yang mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu tersebut.
"Optimalisasi lahan HGU pun terus dilakukan terutama terhadap lahan-lahan yang secara sah masih dikuasai PTPN II. Namun, kondisi di lapangan ternyata ada lahan yang diusahakan pihak lain secara tidak sah seperti yang banyak terjadi di wilayah Kebun Helvetia, Deli Serdang, Sumut," kata Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan di Medan, Selasa (16/6).
Menurutnya, lahan HGU yang berada di Kebun Helvetia itu merupakan salah satu objek penting PTPN II dalam rangka optimalisasi penanaman tebu.
"Sesuai program kerja perusahaan, lahan HGU di Kebun Helvetia itu akan kembali diusahakan perusahaan dengan tanaman tebu yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan gula khususnya di daerah Sumatra Utara," timpal Sastra, kuasa hukum PTPN II.
Dia mengatakan untuk optimalisasi lahan HGU khususnya lahan Kebun Helvetia itu, pihak PTPN II telah mengadakan persiapan dan tahapan dalam rangka pengelolaan lahan lewat rakor yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam rakor itu diputuskan bersama bahwa sebelum dilakukan pembersihan lahan, maka terlebih dahulu diambil titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang guna memastikan lahan yang akan dibersihkan adalah lahan HGU PTPN II yang masih aktif.
baca juga: Anggaran Covid Makassar Belum Terserap Maksimal
"Intinya, PTPN II selaku Badan Hukum Pemegang HGU hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang untuk mengusahai lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan," jelasnya Sastra.
Pabrik gula milik PTPN II Sei Semayang ini sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lantaran terkendala pemenuhan bahan baku tebu yang menjadi target perusahaan. Kemudian, hambatan tersebut mulai terurai sejak 8.500 hektare lahan tebu yang dikelola pabrik mulai menghasilkan. Pabrik gula pasir Sei Semayang itu kembali menggiling tebu sejak Februari 2020 dengan kapasitas giling sebesar 4.000 ton per hari. (OL-3)
Mentrans Iftitah menyatakan bahwa kawasan Melolo menjadi bukti bahwa tanah kering dan tandus justru bisa memberikan peluang besar.
PULUHAN ribu ton gula milik Petani di Jawa Timur (Jatim) tidak terserap pasar. Mereka mengancam akan mogok massal jika tidak ada solusi dari pemerintah agar gula milik petani segera terserap.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Jika pembangunan industri gula nasional tidak terintegrasi dengan perkebunan rakyat, swasembada gula hanya akan menjadi angan-angan.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
Secara kimia, gula dapat terdiri dari satu atau beberapa molekul gula yang disebut monosakarida seperti glukosa dan fruktosa atau disakarida seperti sukrosa
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan sektor perkebunan nasional.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved