Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Swasembada Gula di Sumut masih Terhambat Urusan Lahan HGU Ilegal

Puji Santoso
16/6/2020 13:19
Swasembada Gula di Sumut masih Terhambat Urusan Lahan HGU Ilegal
Petani sedang memanen tebu.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

PEMERINTAH melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Sumatra Utara menargetkan peningkatan produksi gula tebu dalam negeri dengan  optimalisasi pengembangan kebun tebu menuju swasembada gula. Upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan petani serta kehandalan pengolahan  pabrik gula Sei Semayang di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Namun, target dan strategi itu dipastikan akan terhambat karena masih ada penguasaan lahan hak guna usaha (HGU) ilegal atau tidak sah yang mengganggu target optimalisasi pengembangan area tanaman tebu tersebut.

"Optimalisasi lahan HGU pun terus dilakukan terutama terhadap lahan-lahan yang secara sah masih dikuasai PTPN II. Namun, kondisi di lapangan ternyata ada lahan yang diusahakan pihak lain secara tidak sah seperti yang banyak terjadi di wilayah Kebun Helvetia, Deli Serdang, Sumut," kata Kasubag Humas PTPN II Sutan Panjaitan di Medan, Selasa (16/6).

Menurutnya, lahan HGU yang berada di Kebun Helvetia itu merupakan salah  satu objek penting PTPN II dalam rangka optimalisasi penanaman tebu.

"Sesuai program kerja perusahaan, lahan HGU di Kebun Helvetia itu akan kembali diusahakan perusahaan dengan tanaman tebu yang hasilnya untuk memenuhi kebutuhan gula khususnya di daerah Sumatra Utara," timpal Sastra, kuasa hukum PTPN II.

Dia mengatakan untuk optimalisasi lahan HGU khususnya lahan Kebun Helvetia itu, pihak PTPN II telah mengadakan persiapan dan tahapan dalam rangka pengelolaan lahan lewat rakor yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam rakor itu diputuskan bersama bahwa sebelum dilakukan pembersihan lahan, maka terlebih dahulu diambil titik koordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang guna memastikan lahan yang akan dibersihkan adalah lahan HGU PTPN II yang masih aktif.

baca juga: Anggaran Covid Makassar Belum Terserap Maksimal

"Intinya, PTPN II selaku Badan Hukum Pemegang HGU hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang untuk mengusahai lahan HGU tersebut dengan tanaman perkebunan," jelasnya Sastra.

Pabrik gula milik PTPN II Sei Semayang ini sempat berhenti beroperasi sejak 2014 lantaran terkendala pemenuhan bahan  baku tebu yang menjadi target perusahaan. Kemudian, hambatan tersebut mulai terurai sejak 8.500 hektare lahan tebu  yang dikelola pabrik mulai menghasilkan. Pabrik gula pasir Sei Semayang  itu kembali menggiling tebu sejak Februari 2020 dengan kapasitas giling  sebesar 4.000 ton per hari. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik