Headline
IKN bisa menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.
DINAMISATOR Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan berdasarkan sidang rakyat secara virtual dan langsung pada media sosial, disepakati bahwa warga Kalimantan menuntut UU Minerba dibatalkan.
"Dalam sidang rakyat dengan tema Suara Rakyat Kalimantan yang ditayangkan secara langsung melalui medsos kemarin, semua sepakat minta UU Minerba dibatalkan karena menjadi pembuka jalan penghancuran ekologi di Kalimantan," kata Pradarma Rupang, Minggu (31/5).
Sidang rakyat digelar karena sebelumnya DPR mengesahkan perubahan UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba dalam rapat paripurna pada Selasa (12/5). Berbagai hal yang muncul dalam sidang rakyat secara virtual itu, antara lain pernyataan Taufik Iskandar, perwakilan masyarakat Desa Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Ia menyatakan kerusakan akibat penambangan di wilayahnya sangat kompleks.
Menurut dia, limbah yang dibuang ke Sungai Santan menyebabkan polusi air parah, sehingga masyarakat tidak lagi bisa memperoleh air bersih secara gratis. Bahkan, kini warga harus merogoh Rp200.000-Rp400.000 untuk memenuhi kebutuhan air bersih. Sungai itu sempat menjadi sumber penghasilan warga dengan tangkapan udang dan ikan, mereka bisa mengantongi sedikitnya Rp300.000-Rp 400.000 dari hasil berburu di sungai. Lubang-lubang bekas penambangan yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman warga pun menjadi isu yang tidak kunjung ada jalan keluarnya.
"Seperti yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, rumah warga dilanda banjir lumpur jika hujan. Bahkan, lubang-lubang bekas tambang yang menganga ini telah memakan korban jiwa," tambahnya.
baca juga: Usai Lebaran Harga Ikan di Sungailiat Stabil
Rahma Wati, orang tua yang harus menanggung kesedihan akibat anaknya menjadi salah satu dari 30 korban meninggal akibat lubang-lubang tambang tersebut pun menyesalkan keputusan pemerintah dan DPR yang meloloskan UU Minerba. Ia menilai produk hukum itu akan memberikan kewenangan sebesar-besarnya kepada perusahaan tambang untuk mengembangkan bisnisnya tanpa memperdulikan aspek sosial, ekonomi, bahkan keselamatan warga sekitar.
Ria Anjani dari Jaringan Advokasi Tambang Provinsi Kalimantan Utara juga meminta pemerintah membatalkan UU Minerba, karena tidak memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan mengesampingkan kebutuhan masyarakat. Ia menolak adanya penambahan izin penambangan baru serta mendesak agar kasus-kasus hukum di Kalimantan Utara dievaluasi.
Pemberian izin yang tumpang tindih di Kalimantan Utara pun menjadi sumber bencana. Di Kabupaten Malinau, PDAM telah menghentikan distribusi air karena sumber air di sejumlah sungai di kawasan itu tidak bisa disaring.
"Masifnya penambangan di Kabupaten Bulungan, menyebabkan laju deforestasi dan pencemaran di laut tidak tertahankan, sehingga tidak hanya penduduk darat yang dirugikan, tetapi juga penduduk pesisir," ucap Ria. (OL-3)
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
PADA 2024 pemerintah gagal membawa masuk investasi sebesar Rp1.500 triliun. Aturan yang tumpang tindih hingga bertumpuknya perizinan disebut menjadi faktor yang mempengaruhi.
Pertambangan terbuka (open-pit mining) di pulau kecil sangat berisiko, mengingat daya dukung lingkungannya yang rentan terhadap gangguan ekologis.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Untuk BBM, tersedia cadangan dengan ketahanan 8-13 hari, sedangkan LPG memiliki ketahanan hingga 5 hari.
RACUN Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga jadi film horor terbaru Rizal Mantovani, yang total tahun ini setidaknya sudah menyutradarai enam judul horor.
Mentan memastikan semua intervensi yang diperlukan, seperti penyediaan sarana produksi, keterlibatan petani muda, dan teknologi pertanian modern, telah direncanakan dengan matang.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur menyebut jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Permata Borneo merangkul seluruh elemen masyarakat Desa Martadinata untuk berperan aktif dalam konservasi dan pengelolaan hutan secara bijaksana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved