Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) parsial tahap ketiga di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berlanjut. Hanya saja penerapannya dilakukan di enam kecamatan dan empat desa.
Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono, mengatakan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB parsial tahap kedua yang dilakukan Pemprov Jabar, Kabupaten Sukabumi masih dikategorikan sebagai zona kuning. Artinya, masih dipandang perlu dilakukan pengetatan di beberapa wilayah yang terbilang berpotensi terjadi penyebaran covid-19.
"PSBB parsial dilanjutkan ke tahap ketiga dengan wilayah berbeda dibanding tahap kedua. Itu berdasarkan hasil evaluasi," kata Adjo, Sabtu (30/5).
Keenam wilayah yang akan menerapkan PSBB parsial tahapa ketiga adalah Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Cibadak, Parungkuda, Cidahu, dan Cibadak. Sedangkan empat desa yang diterapkan PSBB parsial berada di Desa Sukadamai Kecamatan Cicantayan, Desa Wanasari Kecamatan Surade, Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu, dan Desa Bojonggaling Kecamatan Bantargadung.
"PSBB parsial di 6 kecamatan dan 4 desa akan dilaksanakan selama 14 hari dari 30 Mei hingga 12 Juni 2020," beber Adjo.
Lebih jauh, Adjo mnegatakan Pemkab Sukabumi akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam konteks penerapan protokol kesehatan. Sehingga, selama masa PSBB parsial tahap ketiga, hasil evaluasinya nanti, Kabupaten Sukabumi bisa berubah menjadi zona biru.
"Kami sosialisasikan agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas, jaga jarak, hindari kerumunan, serta membiasakan mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun," tuturnya.
Di pusat-pusat keramaian, Pemkab Sukabumi sudah berkoordinasi meminta bantuan TNI dan Polri untuk melaksanakan penegakan disiplin kepada masyarakat. Di luar wilayah yang tidak melaksanakan PSBB parsial tahap ketiga, cenderung melakukan adaptasi kebiasaan baru seperti yang diinstruksikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Di luar wilayah PSBB parsial, aktivitas berjalan normal tapi dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Kalau untuk tempat wisata hingga saat ini belum kami buka," tandasnya. (R-1)
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved