Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

GTTP Covid-19 Babel, Imbau Umat Islam Salat Idul Fitri di Rumah

Rendy Ferdiansyah
19/5/2020 19:40
GTTP Covid-19 Babel, Imbau Umat Islam Salat Idul Fitri di Rumah
Warga Lhokseumawe melakukan salat Idul Adhatahun 2019 di lapangan(Antara/Rahmad)

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akhirnya mengikuti keputusan pemerintah pusat, yaitu melarang salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Masyarakat diimbau untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing.

Padahal sebelumnya Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan sudah mengeluarkan kebijakan mengizinkan salat Idul Fitri di lapangan terbuka dengan berbagai aturan agar sesuai dengan prokotol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Babel, Andi Budi Prayitno mengatakan walau Babel saat ini mendekati zona hijau, tapi hal ini jangan sampai menjadikan masyarakat lengah, dengan membuat kerumunan dan perkumpulan, apalagi mendatangi sejumlah tempat keramaian.

"Pak Gubernur dan kita kembali rapat. Akhirnya diputuskan untuk mengikuti keputusan Pemerintah Pusat. Memang sebelumnya shalat Ied diizinkan, tapi saat ini hanya diizinkan untuk di rumah masing-masing bukan di lapangan atau masjid," ujar Andi, Selasa (19/5).

Namun, imbuh Andi, bila seandainya masyarakat tetap memaksakan untuk melaksanakan salat Idul Fitri, pihaknya meminta dan mengharapkan agar salat diselenggarakan di luar ruangan, bukan di dalam masjid. "Bisa di halaman, lapangan, atau di jalan raya," ujarnya.

Ia menegaskan, pengurus masjid atau panitia salat Ied harus menjamin dan bisa memastikan bahwa protokol kesehatan covid-19 betul-betul dipenuhi dan dilaksanakan.

Baca juga: Taman Wisata Candi Bersiap Buka Juni 2020

Oleh sebab itu, menurut Andi, perlu dan penting untuk membuat persiapan yang matang. "Antara lain dengan menginformasikan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19," sambungnya.

Hal sederhana, lanjut Andi, adalah panitia atau pengurus harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir. Jemaah wajib menggunakan masker, tidak membawa anak kecil, lalu orang tua atau yang sedang sakit tetap berada di rumah.

Selain itu, kata Andi, jemaah wajib menerapkan physical distancing, yaitu menjaga jarak dengan mengatur shaf salat antara 1,5 hingga 2 meter.

"Tidak boleh salam-salaman. Tidak boleh membawa anak-anak. Selain itu, waktunya salat harus dimaksimalkan. Durasinya 30 menit, mulai dari jam 07.00 WIB hingga 07.30 WIB," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya